Tulis & Tekan Enter
images

Riza Indra Ingatkan Perubahan Sistem Pengadaan Elektronik Ke Versi 4.5 Tak Sulitkan Penyedia

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar Bimbingan Teknis Instalasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.5 Untuk KPA/PPK dan Penyedia di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (9/6/22).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi mengingatkan agar kemajuan teknologi dalam berbagai sistem aplikasi pemerintahan harus tetap diimbangi kecakapan dan integritas aparatur. Termasuk aplikasi sistem pengadaan secara elektronik versi 4.5 yang akan menggantikan versi sebelumnya 4.4. Sebab masih banyak keterbatasan yang dihadapi daerah untuk secara cepat mengikuti perubahan sistem tersebut.  Mulai soal keterbatasan sumber daya manusia, infrastuktur telekomunikasi, teknologi dan lain sebagainya. "Karena secanggih apapun teknologi, jika tidak diimbangi dengan kecakapan dan integritas yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal, Perubahan aplikasi ini penting. Mudahan-mudahan ini mempermudah, bukan mempersulit," kritik Riza.

Riza mengingatkan terkait perubahan sistem pengadaan elektronik dari versi 4.4 ke versi 4.5 jangan dilakukan hanya atas dasar gagah-gagahan, tetapi faktanya nanti justru membuat proses menjadi semakin rumit yang terpenting jangan sampai proses lelang mandeg, karena itu akan berdampak terhadap denda hingga persoalan hukum. "Niatnya pasti baik. Tapi jangan sampai aplikasi ini justru menyulitkan kita. Mau gagah, mau keren, mau modern tapi tidak bisa diaplikasikan, Semua harus kita pikirkan. Keselamatan daerah, diri dan keluarga, Sebab itu, manakala dalam beberapa kasus di daerah sistem elektronik ini tidak bisa dilakukan, maka sistem manual harus diberikan ruang. " Ujar Riza.

Menurut Riza, dibuatnya sistem elektronik itu salah satu tujuannya adalah mencegah terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Seperti diketahui, pemerintah mendorong penerapan aplikasi e-Procurement yang dikembangan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Tujuannya antara lain menekan kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas layanan publik. "Tapi bagi daerah yang belum lengkap, harus tetap diberi ruang sistem manual, tapi harus tetap tanpa KKN, Sedangan aplikasi SPSE versi 4.5 yang sekarang akan dilaksanakan bimteknya bertujuan sebagai upaya pengembangan sebagai salah satu penyempurnaan atau penyesuaian terhadap regulasi, teknologi, keamanan informasi, kemudahan pengguna maupun perbaikan fitur," Terang Riza  (HS/ADV/Kominfo Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//