KaltimKita.com, KUTAI TIMUR – Walau belum memiliki banyak pengalaman pada kancah politik dan berlaga maju sebagai cawabup Kutim pada pilkada serentak tahun 2020 lalu, H Lulu Kinsu sudah selaiknya dapat dikatakan politisi sejati, namun hantaman ujian “Politik” menghujamnya pasca berlalunya pilkada.
Dirinya harus menghadapi persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana peninpuan, setelah melalui proses persidangan cukup lama di Pengadilan Palangkarya tepatnya Senin (9/8/2021).Hakim PN Palangkaraya memutuskan vonis bebas kepada terdakwa H Lulu Kinsu.
Untuk itu awak media KaltimKita.com menanyakan langsung kepada jubir kampanye Asbudi disaat pergerakan lalu terkait vonis bebas, langkah jalur apa yang akan ditempuh selanjutnya karena tidak terbukti bersalah? Adakah nantinya H Lulu bersama tim lawyer melakukan tuntutan balik serta mebersihkan nama baiknya?
Ditanya demikian saat dikonfirmasi wartawan Asbudi angkat bicara. ”Biarlah beliau saat sementara waktu ini beristirahat dulu dan berkumpul bersama keluarga. Yang jelas hasil persidangan khalayak luas sudah tahu akan vonis bebas yang diterima. Saat ini pak Kinsu dalam keadaan sehat dan telah berkumpul bersama keluarga di kediaman pribadinya Sangatta tercinta,”ujar jubir sahabat Kinsu.
Selain itu media menanyakan masa pilkada kian terasa dekat, akankah cawabup H Lulu tetap melanjutkan masa perjuangan dalam menduduki kursi cabup/cawabup ? “Seperti diawal beliau tetap berkomitmen meneruskan tekad dan cita – citanya untuk menjadikan Kabupaten Kutim semakin baik lagi,” tutup Asbudi.(aji/rin)