KaltimKita.com, SANGATTA - Tak mau wilayah hukumnya dikotori dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, maka Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH.,SIK.,M.Si menabuh genderang perang terhadap narkoba.
Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke meja Kapolres Kutim, membuat unsur pimpinan tertinggi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini mengintruksikan kepada Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim dibawah komando Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan menindaklanjuti informasi sekecil apapun itu terkait kerawanan peredaran narkoba di Kutim.
Berdasarkan keterangan pers rilis yang diteruskan oleh Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R kembali menerima informasi akan transaksi jual beli paket hemat sabu yang akan berlangsung di depan pusat hiburan malam Karaoke di seputaran ruko Thomas Square, jalan Yos Sudarso 2 Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Sabu yang sempat dijatuhkan tersangka WR alias pocong.
Menerima laporan itu lantas Kasat Resnarkoba, Iptu Rachmawan memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim segera melakukan penangkapan kepada target salah satu bandar narkotika sabu.
Setelah tiba dilokasi, Selasa (6/4/2021) pukul 21.00 wita berniat transaksi narkoba disekitaran hiburan karaoke tersebut, mendapati pria di depan pusat karaoke itu dengan gerak-gerik mencurigakan.
Memiliki nalar insting yang kuat dan terlatih, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim lantas menghampiri pria tadi yang sebenarnya telah menjadi incaran petugas.
Ipda Danang melanjutkan alur penangkapan ketika anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutim mendekat ke arahnya semakin terlihat parno dan dengan mudah anggota dilapangan langsung menyergapnya.
Bahkan tersangka WR (26) yang kerap dipanggil Pocong ini sempat berupaya membuang barang bukti 1 paket hemat sabu seberat 0,32 gram ke lantai, namun pandangan anggota tetap jeli dan langsung memerintahkan tersangka WR kembali memungut sabu yang sempat dibuang ke lantai tadi.
”Setelah mendapatkan 1 poket hemat sabu, tersangka WR langsung kami amankan dan dibawa ke ruang lidik pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Kutim menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” urai Ipda Danang.
Ipda Danang membeberkan adapun barang bukti yang diamankan anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutim saat penangkapan dilapangan diantaranya 1 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram, satu unit HP serta satu bungkus permen mint warna merah kombinasi putih tempat menyimpan sabu.
Secara terpisah adapun sangkaan pasal yang dikenakan, Kasat Resnarkoba Iptu Rachmawan menerangkan yaitu Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas penangkapan tersebut dikutip dari pernyataan Kapolres Kutim AKBP Welly Dajtmoko oleh Ipda Danang menegaskan tidak menutup kemungkinan atensi kepolisian dalam hal ini Polres Kutim akan mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di beberapa THM seperti kafe dan karaoke. (aji/rin)