Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, termasuk untuk Kota Balikpapan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK Balikpapan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Tahun ini, UMK Balikpapan tercatat Rp3.475.595, dan pada 2025 akan meningkat menjadi Rp3.701.508,68.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, mengungkapkan Pemkot Balikpapan telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMK ini.
Saat ini, Disnaker tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Walikota sebagai pedoman pelaksanaan SK tersebut.
"Begitu SE Walikota terbit, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan melalui grup HRD dan media sosial untuk memastikan kebijakan ini diterima dan diterapkan dengan baik," ujar Ani pada Jumat (20/12/2024).
Dengan kenaikan UMK ini, perusahaan-perusahaan, terutama yang berskala menengah dan besar, diwajibkan untuk membayar gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ani menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan ada sanksi dari pengawas provinsi.
Untuk mempermudah proses pemantauan, Disnaker Balikpapan juga membuka saluran bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
"Pekerja bisa melapor langsung ke Disnaker Balikpapan jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMK. Kami siap menjadi mediator untuk penyelesaian masalah tersebut," tambahnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Balikpapan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” ungkapnya. (rie)