Keterangan Gambar : Sinergi owner Raja Sari Laut, patuhi kelengkapan perizinannya setelah didatangi tim supervisi DPMPTSP Kutim
Makineksis.com, Kutai Timur - Intens, marathon tim supervisi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Memasuki hari kedua Kamis (16/10) 2025 masih dipimpin langsung JF Perijinan Ahli Madya Saiful Ahmad ST., M.Si mewakili Kadis DPMPTSP Darsafani didampingi perwakilan jajaran mengecek monitoring (supervisi) berbagai kelengkapan ijin usaha pada restoran Raja Sari Laut, kawasan Pendidikan dan Cafe Chono Beach Pantai Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutim.
"Sasaran supervisi yang kami lakukan lebih menitikberatkan kepada duta usaha pembangunan ekonomi, pencipta lapangan kerja sekaligus pelopor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi tentunya kewajiban kami dalam mengawalnya," terang Saiful saat pers rilis langsung dari lokasi supervisi Raja Sari Laut.

Keterangan foto : Tampak JF Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim Saiful berikan arahan kepengurusan izin yang harus dimiliki dan lengkapi
Saiful mengatakan dengan adanya giat supervisi bertujuan untuk memastikan terkait keabsahan legalitas kepemilikan perizinannya secara lengkap dan update berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Saiful menegaskan dengan supervisi sebagai upaya pelayanan prima "jemput bola" ke kalangan penggiat usaha perekonomian.
"Bagaimana dalam hal ini kami atas nama pemerintah daerah selalu hadir ditengah-tengah mereka," beber Saiful.
Saiful apresiasikan positif kesadaran restoran Raja Sari Laut telah melengkapi beberapa perijinan usahanya.
"Luar biasa sekali sesuai nama restoran ini, Raja Sari Laut, rajanya tertib administrasi usaha, tadi ketika dicek sudah ada ijin usaha, ijin MBG, NPWP daerah," terang Saiful.
"Memang masih ada surat menyurat izin pendukung yang masih berproses seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), termasuk pengelolaan limbah makan," terang Saiful
Keterangan foto : JF Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful didampingi staff saat membekali informasi owner Raja Sari Laut seputar kepemilikan dan kelengkapan izin usaha
Pada kesempatan itu dirinya juga menginformasikan DPMPTSP mebuka Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan fasilitas terpadu lengkap dengan menyediakan 132 layanan publik dari 31 instansi, seperti administrasi kependudukan, perizinan kesehatan, pariwisata, dan pembayaran PDAM. MPP ini telah diresmikan dan beroperasi sementara di Kantor DPMPTSP di Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, dengan tujuan mempermudah dan mempercepat layanan bagi masyarakat
"Seperti halnya owner Raja Sari Laut dalam melengkapi berbagai kelengkapan proses izinnya kami arahkan ke mal pelayanan publik di Bukit Pelangi - Sangatta," terang Saiful
Saiful adapun mal layanan publik beroperasi secara online 1 × 24 jam sementara offline berdasarkan durasi waktu, jam kerja
Usai pelaksanaan supervisi owner Raja Sari Laut sangat mendukung penuh team work dari DPMPTSP Kutim, dengan mendatangi langsung nasabah tertib administrasi ijin usaha,menyambangi rumah makannya dengan bertatap muka sekaligus memberikan edukasi pelayanan administrasi kepengurusan izin.
"Jadi dengan kedatangan jajaran DPMPTSP Kutim, ke rumah makan saya "Alhamdulillah" sekaligus memberikan pembekalan seputar sosialisasi tertib izin usaha," tandas owner Raja Sari Laut.(aji/rin)
Tulis Komentar