Makineksis.com, Kutai Timur - Berpikir dua kali yah ? Terutama bagi kawula muda "remaja" pecinta otomotif terlebih yang kerap terlibat aksi balap liar, trek-trekan diruas - ruas jalan tertentu bilangan Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Biasanya para oknum remaja pesepeda motor yang kerap ugal-ugalan di jalan umum kebanyakan knalpot standar sepeda motornya dimodifikasi dengan menggunakan knalpot "brong" (racing)
Untuk dapat efektif menertibkan penggunaan knalpot brong , upaya sekaligus langkah Polres Kabupaten Kutai Timur tidak sia-sia melalui pelaksanaan giat ops Operasi Patuh Mahakam 2025 melalui jalannya razia kendaraan
Hal ini dibenarkan dan dipertegas langsung oleh Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto.
"Syukur alhamdulillah, jajaran Polres Kutim terutama melalui satuan lalu lintasnya, saat melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2025, berhasil mengamankan 33 knalpot brong. Operasi yang dilaksanakan melalui razia lalin sudah berlangsung terhitung 14 sampai dengan 27 Juli, tahun sekarang," tegas perwira menengah Polri dengan pangkat dua melati dipundak
Kapolres AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya serius memberantas pemakaian knalpot brong. "Kami tidak main - main kali ini, begitu didapati masih ada saja yang bandel memakai knalpot brong langsung disita dan musnahkan," ucap pucuk nomor satunya pemegang tongkat komando, di Mako Res Kutim tersebut saat memberikan konfrensi pers
Kapolres Kutim, saat memberikan rilis media-nya di hadapan wartawan tak hanya simbolis memperlihatkan 33 knalpot brong yang langsung dimusnahkan sekaligus menghadirkan dua oknum pengguna knalpot itu sebagai bentuk efek jera.
Memprihatinkannya, lagi salah satu pengguna knalpot brong tercatat sebagai salah satu oknum pelajar dari SMK di kutim dengan warna cat bodi sepeda motornya biru metalik.
"Saat si oknum pelajar terjaring razia selain melakukan pelanggaran tertib lalu lintas dalam penggunaan knalpot brong ternyata tidak mengantongi lisensi ijin mengemudi seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), " jelas Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto
AKBP Arianto Fauzan mengungkapkan mengapa penggunaan knalpot brong dilarang pihak kepolisian ? Dalam hal ini Satlantas Res Kutim.
"Karena suara yang ditimbulkan knalpot brong, nyaring buat sakit telinga dipastikan sangat menganggu rasa nyaman pengendara lainnya. Terutama dalam mewujudkan terciptanya ketentraman serta ketertiban dilingkungan masyarakat," pungkas AKBP Fauzan Arianto (aji/rin)
Tulis Komentar