TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024, kepada DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke IV di ruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025).
Rapat dipimpin Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil
Ketua Sementara Aini Faridah dan dihadiri sebanyak 26 orang anggota dan juga
diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kukar. Rapar
diawali pembaca tata tertib (tatib) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) M Ridho
Darmawan.
Dalam paparannya, Sunggono menjelaskan capaian kinerja
Pemkab Kukar di tahun 2023 dan 2024 mengalami perbaikan yang signifikan, hal
ini ditunjukkan dengan berbagai penghargaan baik di tingkat regional maupun
nasional.
“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan
Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut adalah
berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional,”
katanya.
Disebutkannya untuk realisasi Pendapatan Anggaran Daerah
(PAD) di tahun 2024, Pemkab Kukar berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp
12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen. Sedangkan
untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target
Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.
Sunggono menegaskan penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari
mekanisme akuntabilitas publik dan memberikan transparansi kepada masyarakat
serta DPRD. “Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan
kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga ke depannya lebih
baik,” tuturnya.
Sekda Sunggono juga mengatakan penyampaian LKPJ ini sesuai
amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk
melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme
akuntabilitas publik.
“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja
kita telah tercapai pada 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena
beberapa kendala tertentu,” jelasnya
Sementara itu Plt Ketua DPRD Kukar Junadi menyebutkan LKPJ
merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan
pemerintahan selama satu tahun anggaran. Ia menegaskan kepala daerah wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan
pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara
Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam
konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” katanya. (adv/nad)
Tulis Komentar