Meditama.id, SANGATTA - Pemkab Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan posisi pendidikan sebagai hak yang dijamin konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, dalam peluncuran Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025 di Hotel Royal Victoria, Jumat (21/11/2025).
Dalam sambutannya, Mulyono menekankan amanat Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran. Mandat tersebut diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Itu sebabnya pendidikan bukan hanya kebijakan sektoral, tetapi kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional harus diimplementasikan sampai ke tingkat daerah melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen, melainkan memastikan program terlaksana hingga wilayah terpencil.
Mulyono juga menyoroti pendidikan sebagai pilar utama pembangunan manusia. Akses pendidikan yang merata, menurutnya, menjadi fondasi dalam menghadapi tantangan sosial maupun ekonomi.
“Pendidikan membuka jalan bagi kesetaraan dan kemajuan. Itulah mengapa RAD SITISEK sangat strategis,” katanya. (adv)
Tulis Komentar