KaltimKita.com, SANGATTA – Tampaknya pihak manajemen PT Kobexindo meremehkan layangan surat undangan pemanggilan hearing oleh anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang seharusnya Rabu (9/6/2021) pagi.
Padahal undangan tersebut, meminta mereka untuk wajib hadir. Namun pada kenyataan mangkir hadir dengan berbagai alasan.
Rupanya ketidakhadiran dan kurangnya menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan beragam permasalahan yang terjadi pada PT Kobexindo Indocement menuai banyak kekesalan anggota dewan yang telah lebih dulu hadir di ruang hearing Kantor DPRD Kutai Timur kawasan areal pusat perkantoran Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Kabupaten Kutim.
Pertama kalinya terjalinnya kesepahaman berdirinya pabrik semen yang tersentra salah satunya di desa Sekerat Kutim.
Salah satunya anggota DPRD Kutim dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Hasbullah Yusuf, SE., MM yang langsung angkat bicara.
”Ini artinya ada apa tidak berani hadir. Itu artinya memang banyak terjadi kejanggalan didalam permasalahan ini,”jelasnya.
Hasbullah menegaskan yang seharusnya pihak perusahaan dapat lebih menghargai marwah DPRD Kutim sebagai penyambung lidah rakyat dalam mengkritisi berbagai kebijakan perusahaan yang kurang pro akan kepentingan rakyat pribumi.
”Kami ini kurang baik apa, artinya siapa saja yang ingin berinvestasi silahkan saja, asalkan sesuai aturan yang ada dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat bukan justru sebaliknya kesewenang – wenangan. Bagaimana bisa izin belum dilengkapi tapi aktivitas sudah berjalan, ditambah lagi sidak pertama rekan – rekan dewan yang pertama kalinya ke perusahaan PT Kobexindo Cement sempat mendapati temuan masuknya puluhan TKA asal negeri Tiongkok itu,”terang anggota DPRD dari parpol berlambang Kabah ini.
Politisi senior PPP itu menambahkan terkait permasalahan tidak hanya sampai disitu saja, kembali jiwa nasionalisme putra bangsa kalau seperti ini, sebagai negara kesatuan dan kedaulatan sedang “tercabik – cabik” dengan adanya persyaratan berbahasa mandarin untuk mengisi lowongan kerja pada posisi hanya sebatas tenaga operator biasa saja.
”Seperti temuan rekan saya sesama dewan, pak Basti misalnya mendapati TKA asing sebanyak 13 memang terbukti memiliki dokumen izkn tempat tinggal, akan tetapi 13 lainnya tidak memiliki perizinan adminitrasi terkait tempat tinggal seharusnya pihak Imigrasi dapat mengambil langkah tegas langsung dideportasi saja,” bebernya.
Gambaran terluar PT Kobexindo Cement
Lantas apa kesepakatan opsi rekan dewan dari pendapatnya dengan ketidak hadiran pihak perusahaan Kobexindo Cement? “Kami selaku dewan mencoba masih memberikan ruang musyawarah, rencananya dalam waktu dekat DPRD Kutim akan memanggil kembali perusahaan untuk mendengar langsung alasan mereka mengapa berbagai polemik ini mencuat termasuk persayaratan bahasa mandarin pernyataan itu harus dapat dipertanggung jawabkan di hadapan dewan,” imbuh Hasbullah.
Terkait banyaknya permasalahan yang terjadi seperti adanya temuan Tenaga Kerja Asing dari Republik Rakyat Cina (RRC), yang lebih krusial lagi dan sensitif persyaratan bagi operator wajib fasih berbahasa mandarin. (adv/rin/aji)


