KaltimKita.com, SANGATTA – Tanpa dihadiri pihak manajemen PT Kobexindo Cement walau telah dilayangkan surat pemanggilan melalui hearing, Rabu (9/6/2021).
Jalannya pertemuan tersebut membahas terkait adanya TKA asal RRC bekerja di perusahaan semen tersebut dan aturan bagi warga lokal untuk dapat mengisi posisi tenaga operator pada bursa lowongan pekerjaan wajib bisa berbahasa Mandarin.
Pun temuan belum ada izin perusahaan pabrik turut menjadi topik perdebatan penuh kontroversial memanas di ruang hearing sekretariat DPRD kawasan sentra perkantoran Bukit Pelangi Kabupaten Kutai Timur.
Terlebih disaat pernyataan anggota Dewan Kidang ditepis oleh salah satu perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, atas pernyataan politisi itu terkait bertambahnya lonjakan TKA asal RRC hingga mencapai ratusan.
”Saya sangat geram ketika argumen saya terkait adanya temuan bertambahnya TKA pada PT Kobexindo Cement dianggap kurang akurat oleh Dinas Tenaga Kerja. Wilayah tempat tinggal saya ini sangat dekat dengan area perusahaan itu hampir setiap harinya saya mendengar masyarakat mengadukan hal itu, bahkan bersama sama saya juga memonitornya saat itu,” jelasnya.
“Memang sangat disayangkan, seharusnya kita tidak buru – buru hearing dulu, dimana – mana menurut mekanisme yang ada sebelumnya digelar hearing “pembahasan” alangkah baiknya sidak dulu. Kalau nanti setelah hearing baru sidak pastilah situasi disana dapat lebih dulu di setting seolah – olah jumlah TKA sedikit,” beber Kidang.
Kidang mengungkapkan kekisruhan selalu terjadi setiap adanya investasi perusahaan besar yang didalamnya personalia hampir rata – rata pemegang sahamnya warga negara asing RRC. Belakangan sudah menjadi isu nasional rentan akan terjadinya kekisruhan bahkan pemberitaan – pemberitaan nasional, postingan medsos secara terang – terangan telah menggambarkan situasi sebenarnya dan terkini yang terjadi.
“Saya tidak pernah berpikir polemik ini terjadi akhirnya hingga merambah ke Kutim juga. Mirisnya mereka seperti masuk ke wilayah atau rumah orang tanpa tata krama dan etika budaya luhur tanah air, malah seperti berada di negara RRC – nya sendiri serta memaksa para pelamar yang ingin bekerja mampu berbahasa Mandarin,” ulas Kidang.
Kidang mengungkapkan mengapa aturan itu ada? “Dari situ saja terlihat jelas ada udang dibalik dibatu, secara logika tidak semua orang asli pribumi yang ingin bekerja kebanyakan tidak mampu berbahasa asing, jangankan bahasa Mandarin bahasa Inggris pun banyak yang tidak bisa apalagi lamaran itu hanyalah operator biasa saja yang tidak perlu dibebani skill berbahasa asing,” ulas politisi Berkarya ini.
“Okelah kalau mereka mengharuskan berbahasa asing. misalnya sekarang saya balik aja deh mereka juga wajib bahasa Indonesia serta bahasa daerah yang mendominasi penghuni warga asli lokal seperti di Kutim ini ada Dayak, Kutai, Banjar mampu tidak mereka menguasai apa yang kita wajibkan balik,” tegas Kidang.
Atas abaian perusahaan yang sudah tidak menghargai lagi, baik kepada lembaga kontitusi DPRD, kearifan suku lokalnya benar benar membuat Kidang geram. “Saya sangat mengecam atas perlakuan perusahaan semen itu kepada warga pribumi secara luasnya Indonesia dengan semau – maunya masuk ke negara orang sudah mencari makan disini dan mengitimidasi kami dengan aturan negara mereka, tanpa disadari ini juga sebagai bentuk penjajahan,”ucapnya dengan nada tinggi disertai rasa patriotisme dan nasionalisme cinta NKRI.
Kidang sudah menduga, di awal saja disaat disodorkan lembaran kesepakatan sebagai penanda “hitam di atas putih” dengan warga pribumi yang awalnya setuju ketika benar – benar dituangkan ke dalam kesepakatan malah “ingkar janji” dan tidak mau menandatangani apa yang telah disepakati.
”Saya memang sudah feeling Kobexindo akan menyepelekan undangan pemanggilan hearing oleh DPRD, apakah entah karena dibackup atau apa tapi masyarakat awam telah dapat melihat secara jernih akan hal itu,” ungkap dewan ini.(adv/rin/aji)


