KaltimKita.com, SANGATTA - Masih segar dalam ingatan tepatnya Rabu (23/12/2020) tahun lalu, Plt Bupati Kutai Timur Dr H Kasmidi Bulang, ST., MM., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Drs. H.Irawansyah, M.Si, ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, wakil ketua II DPRD Kutim Arfan, SE.,MSi bersama dua orang anggota dewan lainnya H Asmawardi dan Masdari Kidang berkesempatan diundang unsur perwakilan pimpinan di site area Kabupaten Kutai Timur. Terkait launching “investasi” oleh PT Batuta Chemical Park, Pabrik Coal To Methanol, PT Air Product East Kalimantan ( Proyek Strategis Naisonal ) di kawasan Sekurau Kecamatan Bengalon.
Ya hadirnya rombongan Plt Bupati Kasmidi Bulang, kala itu melihat lebih dekat sudah sejauh mana jalannya kegiatan perusahaan tersebut. Terlebih perusahaan raksasa yang akan mengembangkan kawasan lahan tempat berdirinya kawasan itu akan menyulap menjadi pusat industri methanol dan berjanji akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Bisa saja hadirnya Plt Bupati Kasmidi dan rombongan meyakini komitmen kesepahaman pasangan petahana terpilih dalam memenuhi janjinya pada visi – misi menata kembali. Terutama dalam membuka lapangan pekerjaan dalam menyerap tenaga SDM lokal demi menuntaskan permasalahan kemiskinan dan tingkat pengangguran di Kutim ini sesuai pada topik debat kandidat dihadapan publik menjelang pilkada serentak, sehingga suport senantiasa bagi perusahaan yang berkeinginan berinvestasi di Kutim.
Tampak saat PT BCIP launching progres aktivitas pertamanya di tahun 2020 lalu
Namun pada perkembangannya , disaat pihak perusahaan tengah mempersiapkan lahan, rupanya memicu konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat atas berjalannya proses eksekusi yang telah berjalan walau saat itu tanpa disertakan surat keputusan pengadilan maupun makamah agung.
Menyikapi permasalahan yang terjadi anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi turut menyikapi dan mencoba menengahi permasalahan gesekan kecil konflik yang sempat terjadi di areal lokasi jalannya pengusuran, dan berhasil baik oleh pihak aparat penegak hukum.
”Tentunya dalam persoalan tersebut sebelum dilakukan pengusuran kedua belah pihak harus mampu menunjukan legalitas surat-surat, secara sah melalui ketentuan administratif yang dikeluarkan oleh intansi negara berkompeten seperti badan pertanahan (agaria),” ulas anggota dewan.
Basti mengungkapkan jika benar lahan telah dibebaskan untuk penghijauan, maka perusahaan harus mampu menunjukan bukti administratif (legal) autentiknya serta menghadirkan pihak-pihak yang telah menerima pembayaran ganti rugi lahan.
”Sebelum dilakukan eksekusi menurut aturan tatanan hukum bernegara dapat disertakan dan disaksikan pihak pengadilan atau Makamah Agung dilengkapi dengan surat keputusan ketetapan hukumnya sehingga dapat diketahui dan dipertanggung jawabkan kebenarannya,” ulas anggota dewan dari fraksi PAN.
Sengketa lahan di sertai eksekusi bangunan rumah yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.
“Pada penyelesaian lahan sengketa perusahaan tidak perlu melibatkan pihak-pihak tidak berkompeten cukup dengan internal dan pihak tekait dalam mengantisipasi benturan dilahan yang disengketakan, percayakan penuh kepada aparat penegak hukum dalam hal ini TNI – Polri, karena negara kita adalah negara hukum,” terang Basti saat wawancara bersama jurnalis KaltimKita.com.
Untuk itu Basti mengimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri aliaa menghentikan aktivitaa sampai dengan adanya dokumen pendukung secara legal termasuk keputusan pengadilan maupun Makamah Agung (MA), apabila ditempuh melalui lajur hukum.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada anggota dewan Masdari Kidang terkait kericuhan yang berhasil diredam aparat hukum, sejauh ini menurutnya dari penjelasan pihak perusahaan lahan di Sekurau itu sebagian telah dibebaskan sebagai kawasan penghijauan. (adv/aji/rin)