Tulis & Tekan Enter
images

Baru Keluar Dari Penjara, Wanita Muda di Balikpapan Ajak Tetangganya Edar Sabu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Baru juga menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, seorang wanita muda di Balikpapan berinisial KP kembali mengulang perbuatannya. Akibatnya, wanita berusia 29 tahun itu ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram pada Senin (6/12/2021) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, KP rupanya tidak sendirian. Tetangganya berinisial RZ (33) yang diajak untuk ikut dalam bisnis haram tersebut juga diciduk.

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati kedua tersangka yang saat itu hendak mengedarkan sabu seberat 20 gram.

"Barang bukti ada 20 gram. Mereka membeli dari DPO kemudian mau diedarkan. Pada saat di perjalanan kita lakukan penangkapan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun saat press rilis, Rabu (8/12/2021).

Dalam menjalankan bisnis tersebut, KP yang sudah berpengalaman mengajak RZ dengan iming-iming bayaran.

"Keduanya tetangga. RZ diimingi akan dapat upah, nah besarannya tidak disebutkan," ungkapnya.

Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap seorang DPO yang merupakan pemilik barang haram itu.

"Pemiliknya DPO. Untuk kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (an/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar