Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim awal Desember 2021 lalu berhasil mengamankan barang bukti kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,32 gram.
Barang haram tersebut disita dari dua orang tersangka. Yakni berinisial AM dengan barang bukti empat bungkus sabu seberat 4,96 gram, dan DA dengan barang bukti 13 poket sabu seberat 6,35 gram.
Seluruh barang bukti tersebut pada Kamis (9/12/2021) dimusnahkan dengan cara memasukkannya kedalam satu wadah berisi air hangat dan diaduk. Setelah bercampur, larutan dibuang ke dalam toilet.
"Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 11,31 gram dari dua tersangka. Mereka ini saling kenal," ucap Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Anton Saman.
Ia menegaskan, pemusnahan tersebut juga mengacu pada dasar keterangan dari BPOM Samarinda. Yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapat dari kedua tersangka berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina.
Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (an)