Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Minggu, (19/1/2025).
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mencurigakan gerak-gerik pelaku.
Pada saat patroli rutin, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat melakukan pemantauan terhadap seseorang yang masuk ke rumah di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Pada pukul 01.30 WITA, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang gugup saat ditanya. Di tangan kiri pelaku, ditemukan sebuah kotak rokok warna ungu yang berisi empat paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Setiap paket sabu dibungkus dalam plastik flip bening dengan total berat bruto 1,06 gram," kata Kapolsek, Rabu (22/1/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial ARN, seorang pria berusia 20 tahun asal Balikpapan. Ia kini terancam dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
Kapolsek Karman Syarun mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Jangan ragu untuk menghubungi hotline 110 atau kantor polisi terdekat," kata dia. (bie)