Tulis & Tekan Enter
images

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti (Hyi/Kaltimkita.com)

BKD Kaltim Pastikan Tak Ada Pengurangan PPPK, Kontrak 1.170 Pegawai Diperpanjang Tahun Depan

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak ada rencana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltim, meskipun belakangan muncul isu efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan hingga saat ini pimpinan daerah belum memberikan arahan terkait pengurangan pegawai PPPK.

“Kalau sampai saat ini arahan pimpinan tidak ada mengarah ke sana. Jadi bagaimanapun kita berupaya agar ASN tetap bisa bekerja maksimal sesuai dengan jumlah yang ada dan sesuai dengan perjanjian kinerja mereka,” kata Yuli saat ditemui di kantornya, Jum'at (8/5/2026).

Menurut Yuli, Pemprov Kaltim justru berupaya mempertahankan tenaga PPPK yang saat ini bertugas di berbagai instansi. Para pegawai tersebut tetap menjalankan tugasnya sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.

“Posisi kami sampai hari ini tetap berupaya untuk mempertahankan. Jadi tidak ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan PPPK karena efisiensi,” jelasnya.

Saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim tercatat 11.881 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.170 pegawai diproyeksikan akan menyelesaikan masa kontraknya pada tahun ini. 

Mayoritas dari mereka merupakan angkatan 2022 yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan rumah sakit umum daerah.

Meski kontraknya akan berakhir, Yuli mengatakan para pegawai tersebut berpeluang besar untuk kembali diperpanjang masa kerjanya pada tahun depan.

“Perpanjangan kontrak PPPK itu setiap lima tahun. Sepanjang mereka menunjukkan kinerja yang baik, tidak ada pelanggaran, dan masih dibutuhkan oleh instansi, tentu akan diupayakan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberhentian PPPK umumnya hanya terjadi karena faktor tertentu, seperti pelanggaran disiplin, tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak kerja, atau karena sudah memasuki batas usia pensiun.

“Kalau misalnya ada hukuman disiplin atau memang tidak bekerja sesuai kontrak, itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi kalau tidak ada masalah dan kinerjanya baik, tentu kita pertahankan,” jelasnya.

Sama seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya, PPPK juga memiliki batas usia kerja hingga 58 tahun. Namun berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan. Mereka hanya memperoleh jaminan hari tua melalui program yang dikelola Taspen.

“Kalau PPPK itu tidak ada pensiun seperti PNS. Mereka hanya mendapat jaminan dari Taspen. Tapi masa kerja mereka bisa diperpanjang setiap lima tahun selama kinerja dan etikanya baik,” terang Yuli.

Ia juga memastikan hingga kini pihaknya belum menerima informasi ataupun arahan dari pimpinan daerah terkait kemungkinan merumahkan PPPK akibat kebijakan efisiensi.

“Sampai hari ini kami belum mendengar isu seperti itu. Pimpinan justru terus berupaya menjaga agar ASN, termasuk PPPK, tetap bisa bekerja. Kita juga mengupayakan supaya tidak ada yang kehilangan pekerjaan,” katanya.

Yuli menekankan keberadaan PPPK sangat penting bagi pelayanan publik di daerah, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah.

“Sebagian besar PPPK kita memang ditempatkan di sektor pendidikan dan kesehatan. Jadi banyak yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. Selain itu ada juga tenaga teknis lainnya,” jelasnya.

Menurut dia, dua sektor tersebut menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

“Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan itu sangat dibutuhkan. Karena itu berkaitan langsung dengan pelayanan dasar bagi masyarakat,” pungkasnya.(Hyi)



Tinggalkan Komentar

//