Tulis & Tekan Enter
images

Desak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Kaltim

Kaltimkita.com BALIKPAPAN - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional tahun 2021 ini diperingati oleh Fraksi Rakyat Kaltim dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dengan menggelar aksi depan Polda Kaltim, Jumat (10/12/2021).

Mereka mendesak agar jajaran Polda Kaltim segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur.

"Ada sejumlah catatan-catatan pelanggaran HAM di masa lalu yang menjadi pekerjaan rumah bagi institusi kepolisian di Kaltim yang seharusnya tidak luput untuk segera ditangani,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dalam keterangan persnya.

Pada momen ini, Fraksi Rakyat Kaltim juga melaporkan kasus lubang tambang khususnya korban ke-40 yang terjadi di Kaltim, sekaligus menanyakan perkembangan laporan kasus lubang tambang sebelumnya yang diajukan oleh Jatam Kaltim dan kasus lubang tambang lainnya.

Korban terakhir atas nama Febi Abdi Witanto (25) tenggelam pada 31 Oktober 2021 dilubang tambang perusahaan batubara CV Arjuna. Peristiwa tragis ini menggenapkan jumlah korban lubang tambang di Kaltim menjadi 40 jiwa.

Meski kondisinya sudah separah itu, bagi Pemerintah Provinsi korban lubang bekas tambang hanya sebatas angka statistik yang akan terus bertambah, tanpa ucapan duka apalagi tindakan.

"Korban ke-40 hari ini kami resmi laporkan. Tadi sudah diterima dan dengan baik akan diproses. Kami berharap akan ada gelar perkara, kita enggak tahu kapan, itu berpulang pada Polda sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya pada tanggal 20 November 2020, Jatam Kaltim didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Samarinda telah melaporkan kepada Polda Kaltim dugaan tindak pidana pertambangan atas jatuhnya korban sebanyak dua jiwa pada tanggal 6 November 2020 di lubang tambang PT Sarana Daya Hutama (SDH).

"Namun, sampai hari ini pasca pelaporan tersebut Jatam Kaltim tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan dari kasusnya," ucapnya.

Macetnya penindakan pelanggaran HAM atas kejahatan lubang tambang di Kaltim nampak dari tidak adanya laporan terkini atas 22 kasus (hingga juli 2019), di mana tidak kunjung adanya penetapan tersangka apalagi dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, terakhir Polda Kaltim menyampaikan ke Publik pada tanggal 30 Juli 2019 pada kegiatan Sarasehan HAM di Kampus Unmul yang dihadiri juga oleh Komnas HAM, bahwa dua kasus tahap II, tiga dinyatakan SP3 dan 16 Kasus proses sidik/lidik.

"Polda menguraikannya dihadapan Komnas HAM dan juga disaksikan oleh Jatam Kaltim. Bahwa ada 16 kasus dalam kondisi sidik dan lidik, dua tahun berjalan kita tidak tahu perkembangannya," tuturnya.

Jatam Kaltim juga mencatat, di Kalimantan Timur ancaman lubang tambang masih menghantui karena secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang.

Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan, yang menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah.

Kejahatan atas pelanggaran HAM lain yakni kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan juga kurang lebih menghadapi nasib yang sama.

Kasus warga Kubar yang mendapatkan kekerasan oleh karyawan asing PT Kelian Equatorial Mining (KEM) adalah sejarah buruk bagaimana industri tambang turut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Kaltim.

Nyaris tidak ada pihak yang diseret kepengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai informasi warga adat yang menjadi korban atas kejahatan tersebut berjumlah 17 orang.

Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di industri tambang, dilingkungan sekolah, kampus bahkan juga keluarga terdekat. Sayangnya upaya perlindungan oleh negara terhadap korban masih jauh dari yang diharapkan publik.

"Ini yang menjadi konsen kami agar Polda Kaltim lebih peka dan bertindak lebih profesional sesuai dengan slogannya, mengayomi dan melindungi masyarakat," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar