Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Berselang sehari, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berlanjut melaksanakan Rapat Paripurna yang ke-27 Masa Sidang III Tahun 2023 di ruang Paripurna gedung Parlemen, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam Paripurna yang digelar sekisar pukul 10 pagi itu dan dihadiri oleh para OPD Pemerintah Kota beserta Forkopimda Balikpapan menyelesaikan dua agenda yakni:
1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
2. Penandatanganan Addendum II Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan tentang
Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos menyatakan bahwa untuk tahapan Raperda menjadi APBD 2024 telah disepakati antara Wali Kota bersama DPRD Balikpapan. Kemudian tinggal ditindaklanjuti untuk dievaluasi Gubenur Kaltim.
"Setelah dievaluasi, kami kembali rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyikapi hasil dari gubernur. Maka harus melalui proses pembahasan lagi tapi khusus yang dievaluasi," ucap Abdulloh usai memimpin jalannya Paripurna.
"Tetapi jika tidak ada yang evaluasi berarti dilangsungkan penetapan APBD 2024 yang mengalami perubahan," sambungnya.
Untuk total APBD 2024, lanjutnya, yang digabungkan dari keseluruhan mencapai Rp 3,7 Triliun termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,2 Triliun yang meningkat dari sebelumnya Rp 1 Triliun.
"Semoga Balikpapan yang telah menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini, membuat PAD bisa tercapai. Sesuai yang dipromosikan oleh Dinas Pendapatan Daerah" imbuhnya.
Ditambahkannya, terkait Pelaksanaan pembangunan RSUD di Balikpapan Barat (Balbar) tidak lagi menggunakan tahun Jamak/Multiyears melainkan kontrak tunggal. Hal itu dikarenakan, kata Abdulloh, setelah pihaknya melalui diskusi bersama Kemendagri.
"Setelah kami melalui konsultasi bersama Kemendagri, ternyata pembangunan RS itu tidak boleh melampaui masa jabatan Wali Kota. Sehingga dilakukan kontrak tunggal yang Insya Allah jika semuanya clear, maka pada 2024 sudah dilakukan lelang," pungkasnya. (lex)