Kaltimkita.com, PPU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyiapkan regulasi untuk menyesuaikan zona nilai tanah seiring dengan pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kenaikan nilai properti akibat proyek-proyek strategis nasional di kawasan IKN memicu kebutuhan untuk memperbarui penilaian tanah di wilayah PPU.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyatakan bahwa nilai tanah di sekitar kawasan inti pemerintahan IKN telah mengalami lonjakan signifikan.
“Dulu, nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di sekitar IKN, seperti di sekitar bandara atau di Penajam Paser Utara, umumnya berkisar antara Rp3 ribu hingga Rp15 ribu per meter persegi. Namun, dengan berbagai proyek strategis nasional di IKN, nilai tanah tersebut kini mengalami kenaikan yang signifikan,” ungkap Hadi.
Untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, Tim Internal Bapenda PPU bersama Kantor Pertahanan akan melakukan kajian mendalam terhadap nilai tanah di setiap wilayah. Kajian ini akan menghasilkan Nilai Indeks Rata-rata (NIR) yang akan menjadi dasar untuk menetapkan zona-zona nilai tanah yang baru.
“Hasil kajian berupa Nilai Indeks Rata-rata (NIR) akan digunakan untuk menentukan zona nilai tanah. Wilayah PPU akan dibagi menjadi beberapa zona berdasarkan tingkat perkembangannya, seperti kawasan industri, kawasan bandara VVIP, dan kawasan penunjang KKN yang diperkirakan akan berkembang pesat,” jelas Hadi.
Penyesuaian zona ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pajak bumi dan bangunan (PBB) akan disesuaikan dengan nilai tanah yang aktual. “Kita sesuaikan nilai ini agar saat transaksi jual beli lahan dengan investor, NJOP-nya sudah mencerminkan kondisi saat ini,” ucap Hadi. Dengan penyesuaian ini, NJOP tanah di PPU diharapkan akan lebih akurat mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah.
“Penyusunan SK (Surat Keputusan) Bupati untuk pelaksanaan kerja tim sedang diproses, dan kami juga menyusun Rancangan Peraturan Bupati mengenai tata cara pembentukan dan penyesuaian nilai tanah di Kabupaten PPU,” ungkapnya.
Hadi menambahkan bahwa rancangan tersebut telah memasuki tahap diskusi dengan anggota DPRD dan akan diteruskan ke Kemenkumham untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati PPU. (Adv)