Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - BNNK Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Wilayah Kota Balikpapan.
Dua tersangka yang masing-masing berinisial AWR (37) dan MH (44) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, berikut barang bukti satu kilogram ganja kering. Diamankan juga dua batang tanaman ganja yang dibudidaya oleh MH.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN. Dalam kesempatan tersebut diperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan pada Minggu, 5 Februari 2023.
Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada Senin, 6 Februari 2023 di sekitar halaman Kantor Salah Satu Jasa Ekspedisi di Jalan MT Haryono.
"Di halaman kantor jasa ekspedisi itu, petugas menangkap AWR beserta satu paket berukuran besar yang didalamnya terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 gram," kata Risnoto saat jumpa pers, Kamis (9/2/2023).
Setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH, dan mendapati keberadaannya di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.
"Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi diatas plafon rumah. Selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH," ucapnya.
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus oleh BNNK Balikpapan
Dari hasil penggeledahan, di kamar MH petugas juga menemukan dua batang tanaman jenis ganja yang telah berusia empat bulan. "Tersangka MH ini juga mencoba membudidayakan beberapa bulan terakhir. Dia dapat bibitnya dari paketan yang dia pesan sebelumnya," tuturnya.
Di kamar MH, juga diamankan sembilan plastik paketan kecil berisi ganja kering siap jual dengan berat 22,05 gram. Tersangka mengaku barang dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
"Sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (an)