Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial EW (59). Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.
Petugas meringkusnya usai melakukan aksi kejatahatan pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Saat itu ia melihat seorang pengendara sepeda motor yang menggenggam handphone di tangan. Ia pun membuntuti dan mendekatinya.
"Kemudian saat korban lengah, pelaku ini langsung mengambil paksa handphone dari tangan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres conference di Polresta Balikpapan, Senin (22/3/2021).
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku rupanya tidak sekali itu saja beraksi. Melainkan sudah yang ke 4 kalinya dengan modus yang sama sejak Oktober 2020 lalu.
"Sudah 4 TKP yang terungkap. Korban sebagian besar perempuan. Dan barang hasil curian dijual kembali kepada temannya dengan kisaran harga Rp 300-500 ribu," ungkap Kompol Rengga.
Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni curas dan curanmor pada tahun 2019 dan 2020.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kompol Rengga. (an)