Tulis & Tekan Enter
images

Pemerintah, UMKM dan Era Pandemi Covid-19, Relevansinya?

Oleh : Indrayani, M.Pd

Pengamat Pendidikan Ekonomi-Ketua Pusat Kewirausahaan Universitas Balikpapan dan Mahasiswa S3 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang

KaltimKita.com, BALIKPAPAN -  Tantangan Pandemi COVID-19 yang menyebar sangat cepat di masyarakat tidak hanya mengkhawatirkan bagi masyarakat namun juga Pemerintah dan hampir mengganggu aktivitas perekonomian. Bertambahnya jumlah korban pandemic Covid-19 ini membawa kepanikan dan guncangan perekonomian yang tidak hanya di rasakan oleh masyarakat lokal namun juga masyarakat dunia (Pakpahan, 2020).

Indonesia sebagai negara berkembang sangat merasakan goncangan perekonomian ini, baik pada tatanan mikro maupun makro (Sutrisni, 2020). Pandemi Covid-19 sebagai bencana dunia memberikan dampak langsung kepada pelaku UMKM, sehingga Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia senantiasa mengimplementasikan penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Upaya program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah untuk menyasar 12,8 Juta Pelaku Usaha mikro agar para pelaku usaha dapat survive menghadapi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Implikasi Ekonomi kerakyatan dimasa pandemic saat memasuki fase PPKM level IV di Indonesia maka berbagai aspek sosial ekonomi masyarakat seyogyanya telah diupayakan baik melalui Pemerintah Pusat Maupun Daerah. Berbagai institusi pemerintah seperti Bappenas juga menyiapkan satu Protokol Produktif Aman sebagai protokol bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi di masa Pandemi, yang mengacu pada kriteria badan kesehatan dunia WHO (World Health Organization).

Akan tetapi berbagai protokol ini saja tidak cukup. Karena kehadirannya bermaksud sebatas menerapkan tindakan preventif penyebaran virus Covid-19, yang pada akhirnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat, dengan mengatur pola aktivitas sosial ekonomi yang dilakukan terutama dalam kegiatan UMKM sebagai ujung tombak kegiatan ekonomi kerakyatan.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap empat sektor penting, antara lain sektor pariwisata, kontruksi, perdagangan dan investasi. Perdagangan sangat terdampak dikarenakan mengalami penurunan pendapatan serta penurunan tingkat daya beli masyarakat, seperti halnya UMKM.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian dan sangat berperan penting bagi perekonomian sebab UMKM termasuk penyumbang PDB sangat tinggi.

Adapun ada beberapa strategi bertahan UMKM di tengah pandemi adalah menggunakan Bantuan Pemerintah untuk perbaikan modal dalam rangka Peningkatan Produksi, memanfaatkan e-commerce sebagai lapak gratis, melakukan promosi produk melalui Digital Marketing, inovasi dan perbaikan produk serta perbaikan layanan terhadap konsumen, mempertahankan kualitas produk, serta loyalitas pelanggan. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar