Kaltimkita.com, PPU - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2024 ini mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp800 miliar. Nilai anggaran tersebut merupakan 24,6 persen dari APBD Murni 2024 sebesar Rp2,6 triliun.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir besaran alokasi anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemkab PPU masih di bawah ambang batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yakni maksimal 30 persen dari APBD.
“Belanja pegawai tahun ini mencapai Rp800 miliar atau 24,6 persen dari APBD. Itu masih berada di angka ideal karena belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD,” ujarnya, baru-baru ini.
Dijelaskannya, besaran belanja pegawai tersebut untuk mengcover gaji pokok, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan tunjangan keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD PPU.
“Anggaran belanja pegawai itu untuk seluruh pegawai. Kalau PPP mencapai 800 orang, sedangkan PNS lebih 3.000 orang. Jadi totalnya hampir 4.000 orang. Belanja pegawai itu telah termasuk gaji anggota dewan,” ungkapnya.
Terkait rencana Pemkab PPU melakukan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang meliputi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, BKAD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU telah beberapa kali melakukan rapat membahas kemampuan keuangan daerah.
Anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sedangkan anggaran belanja pegawai tahun ini telah mencapai 24,6 persen. Artinya tinggal 5,4 persen peluang untuk tambahan alokasi belanja pegawai apabila melakukan perekrutan CPNS dan PPPK tahun ini.
“Mengenai perekrutan CASN 2024 ini, silahkan konfirmasi ke BKPSDM. BKAD bersama BKPSDM sudah melakukan perhitungan estimasi kebutuhan belanja pegawai apabila ada perekrutan CASN berdasarkan ambang batas 30 persen,” pungkasnya. (adv)