Oleh: Widya A Sahla Karsayuda
MENCIPTAKAN persaingan usaha yang sehat dan kompetitif terus menjadi tantangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal UU No. 5 Tahun 1999 terus berupaya untuk memastikan pelaku usaha tidak melakukan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tata cara identifikasi, pencegahan dan sekaligus penanganan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat. Program ini dapat mendorong pelaku usaha untuk menerapkan sistem pengendalian internal, melakukan penilaian atas aktivitas usaha mereka, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Program ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha mematuhi prinsip fair competition serta menghindari praktik anti-kompetisi seperti kartel, monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan.
Kalimantan dengan sumber daya alam yang melimpah khususnya di sektor tambang, perkebunan dan kehutanan, menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas ekonomi strategis. Sektor tambang seperti batu bara menjadi komoditas unggulan yang menarik investasi besar, sementara perkebunan kelapa sawit dan kehutanan juga menjadi andalan ekonomi regional. Namun, dominasi segelintir perusahaan besar di sektor-sektor ini sering kali menimbulkan kekhawatiran terkait persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat menciptakan struktur ekonomi yang tidak inklusif.
Dominasi yang terjadi di sektor tambang misalnya, kontrol atas konsesi tambang yang luas oleh perusahaan besar sering kali membatasi akses perusahaan lokal. Dalam sektor perkebunan, perusahaan besar sering kali menguasai rantai distribusi dan pasar, sehingga petani kecil atau koperasi lokal sulit bersaing. Sama halnya pada sektor kehutanan, kontrol terhadap sumber daya sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.
Karakteristik geografis Kalimantan dengan jarak antar kota dan pusat ekonomi yang jauh, infrastruktur yang belum sepenuhnya terintegrasi, serta akses yang terbatas ke teknologi dan informasi menciptakan hambatan tambahan bagi pelaku usaha kecil untuk berpartisipasi dalam pasar yang lebih luas. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga masyarakat lokal yang menjadi konsumen akhir karena minimnya pilihan produk atau layanan serta kemungkinan harga yang lebih tinggi akibat kurangnya persaingan.
Selain itu, kondisi ini berpotensi menghambat pengembangan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Ketergantungan terhadap perusahaan besar mengurangi peluang diversifikasi ekonomi, sementara potensi keuntungan besar sering kali tidak didistribusikan secara merata kepada masyarakat lokal. Hal ini mengarah pada ketimpangan ekonomi yang terus melebar. Oleh karena itu, penerapan kebijakan yang mendorong persaingan usaha yang sehat di Kalimantan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.
Program kepatuhan persaingan usaha yang digalakkan oleh KPPU memiliki potensi besar untuk membantu mengatasi tantangan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di Kalimantan. Beberapa aspek penting yang mungkin dapat dilakukan:
1. Meningkatkan Kesadaran Hukum
Penting untuk membangun kesadaran hukum terkait persaingan usaha yang sehat, terutama bagi pelaku ekonomi di Kalimantan yang mungkin belum sepenuhnya tersentuh dan memahami regulasi yang ada. KPPU dapat melakukan pendampingan misalnya pelatihan kepada pelaku usaha untuk dapat memahami konsep persaingan yang sehat, manfaat serta konsekuensi yang ditimbulkan dari praktik anti-kompetisi. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang ada, pelaku usaha di Kalimantan menjadi lebih aware dan harapannya dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar.
2. Mendorong Kolaborasi yang Seimbang
Penguasaan sektor-sektor strategis seperti tambang, perkebunan dan kehutanan di Kalimantan sejatinya dapat menjadi sarana kolaborasi antar pelaku usaha besar dengan pelaku usaha yang lebih kecil, bukan sebaliknya menjadi hambatan pemerataan. Pelaku usaha besar dapat menggandeng pelaku usaha yang lebih kecil misalnya dalam rantai pasokan bahan baku. Selain itu, melalui program CSR misalnya, pelaku usaha besar dapat menjalankan program tanggung jawab sosialnya pada pengembangan kewirausahaan untuk komunitas lokal. Program-program ini tentu akan memberikan added value bagi keduanya secara bersamaan, sehingga perkara persaingan usaha bukan lagi menjadi hambatan tetapi justru akan menciptakan kolaborasi yang seimbang dan saling menyejahterakan.
3. Peran Strategis Program dalam Pengembangan Ekonomi Daerah
Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini pada akhirnya dapat menghadirkan iklim investasi yang sehat. Kondisi ini akan mendukung upaya pengembangan ekonomi daerah yang merata dan menyeluruh. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan ekonomi daerah secara inklusif, memberikan manfaat yang lebih merata kepada masyarakat lokal dan mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor ekonomi yang rentan terhadap fluktuasi harga global, seperti pertambangan.
Secara keseluruhan, program kepatuhan persaingan usaha yang ditawarkan oleh KPPU berpotensi untuk menciptakan keseimbangan dalam pasar Kalimantan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat pondasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur memberikan peluang bagi transformasi ekonomi dan kawasan pertumbuhan baru yang dinamis. Kehadiran IKN di Kalimantan memiliki harapan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian baik secara regional dan nasional melalui terciptanya kawasan industri, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur pendukung yang lebih baik. Harapan untuk dapat terciptanya pertumbuhan ekonomi yang merata dan memberikan dampak secara luas bagi masyarakat harus didukung terciptanya iklim usaha yang kompetitif. Oleh karena itu, peran KPPU menjadi penting dan strategis melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Peran KPPU dalam memantau dan memastikan persaingan usaha yang sehat di regional Kalimantan menjadi semakin mendesak dengan hadirnya pembangunan IKN tersebut. Pengawasan yang tepat diperlukan karena potensi terjadinya perilaku yang dilarang undang-undang seperti dominasi pasar oleh segelintir perusahaan atau praktik anti-kompetisi seperti kartel atau monopoli tentu akan berdampak pada terhalanginya para pelaku usaha kecil untuk berkembang. Dengan hadirnya program kepatuhan KPPU diharapkan dapat menjadi jalan untuk memastikan persaingan usaha tetap adil dan sehat, sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan secara merata bagi masyarakat luas.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam memasyarakatkan program kepatuhan persaingan usaha untuk dapat berjalan efektif di Kalimantan adalah dengan mengadopsi pendekatan yang kontekstual. Bahwa kondisi geografis dan sosial ekonomi masing-masing wilayah yang berbeda, sehingga diperlukan pendekatan yang juga berbeda. Keterbatasan infrastruktur dan akses informasi yang belum merata di seluruh daerah merupakan sebuah tantangan tersendiri di Kalimantan. Oleh sebab itu, materi dan juga strategi sosialisasi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah yang masih menghadapi ketimpangan dalam hal teknologi dan sumber daya informasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian tersampaikannya pesan mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan pelaku usaha, terutama pelaku usaha yang mungkin berada di luar pusat-pusat ekonomi besar.
Di sisi lain, tentu tidak dapat dilepaskan perlunya keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, asosiasi bisnis, akademisi, maupun masyarakat adat. Kita tahu bahwa Kalimantan memiliki kekayaan budaya dan sosial yang beragam, termasuk juga masyarakat adat yang sering kali terlibat dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan kehutanan. KPPU perlu untuk melibatkan semua pihak tersebut dalam mengembangkan kebijakan persaingan usaha. Hal ini sebagai langkah strategis untuk mengenalkan peran besar KPPU kepada masyarakat luas. Pemerintah daerah melalui kebijakannya diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di daerahnya, para akademisi dengan intelektualitasnya dapat memberikan ide dan gagasan yang dapat berkontribusi aktif, sementara asosiasi bisnis dapat berperan memperkuat jaringan pelaku usaha lokal untuk dapat bertumbuh dalam iklim usaha yang sehat. Masyarakat adat juga perlu dilibatkan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil terhadap manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh sektor-sektor strategis.
Agenda keberlanjutan juga perlu menjadi perhatian KPPU agar dapat mengintegrasikan program kepatuhan tersebut dalam menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif. Sektor bisnis di Kalimantan seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan sering kali berhadapan dengan isu-isu keberlanjutan lingkungan dan sosial. Program ini perlu mendukung upaya pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, yang tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi juga dampak lingkungan dan sosial. Keterlibatan pelaku usaha kecil dalam program ini juga menjadi langkah penting guna memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil di dalam pasar dan dapat berkolaborasi dengan perusahaan besar. Sehingga, diharapkan program kepatuhan KPPU dapat membantu dalam membangun ekosistem usaha yang tidak hanya kompetitif tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU dapat menjadi katalisator yang penting dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan kompetitif di Kalimantan, terutama di tengah transformasi ekonomi yang sedang berlangsung dengan pembangunan IKN. Dengan memanfaatkan momentum pembangunan tersebut, serta mempertimbangkan karakteristik dan tantangan unik wilayah Kalimantan, program ini memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan konsisten dari seluruh pemangku kepentingan, yang harus bersinergi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Transformasi ekonomi yang diusung melalui pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memberikan peluang besar bagi pengembangan kawasan Kalimantan menjadi pusat pertumbuhan baru yang lebih dinamis. Keberadaan IKN diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian regional dan nasional, dengan menciptakan pusat-pusat industri baru, lapangan kerja, dan infrastruktur yang lebih baik. Namun, untuk memastikan bahwa transformasi ini dapat berjalan secara merata dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, penting untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan inklusif. Di sinilah peran Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU menjadi sangat strategis.
Dengan meningkatnya investasi yang masuk ke Kalimantan, terutama setelah dimulainya proyek pembangunan IKN, kebutuhan akan pengelolaan persaingan usaha yang sehat menjadi semakin mendesak. Tanpa adanya pengawasan yang tepat, potensi terjadinya dominasi pasar oleh segelintir perusahaan besar atau praktik anti-kompetisi seperti kartel atau monopoli bisa menghalangi pelaku usaha kecil untuk berkembang. Program kepatuhan KPPU dapat menjadi alat yang efektif dalam memastikan bahwa persaingan usaha tetap adil, sehingga manfaat dari investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan segelintir pihak saja, tetapi juga dapat merata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas.
Agar program kepatuhan persaingan usaha ini dapat berjalan efektif di Kalimantan, KPPU perlu mengadopsi pendekatan yang kontekstual, mengingat kondisi geografis dan sosial ekonomi wilayah tersebut. Salah satu tantangan utama di Kalimantan adalah keterbatasan infrastruktur dan akses informasi yang merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, materi dan strategi sosialisasi harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah yang masih menghadapi ketimpangan dalam hal teknologi dan sumber daya informasi. Pendekatan ini akan membantu memastikan bahwa pesan mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil yang mungkin berada di luar pusat-pusat ekonomi besar.
Selain itu, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, asosiasi bisnis, maupun masyarakat adat. Kalimantan memiliki kekayaan budaya dan sosial yang beragam, termasuk masyarakat adat yang sering kali terlibat dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan kehutanan. Oleh karena itu, penting bagi KPPU untuk melibatkan semua pihak ini dalam pengembangan kebijakan persaingan usaha. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan yang mendukung persaingan sehat, sementara asosiasi bisnis dapat membantu memperkuat jaringan pelaku usaha lokal. Masyarakat adat juga harus dilibatkan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil terhadap manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh sektor-sektor strategis.
Untuk menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif, penting bagi KPPU untuk mengintegrasikan program kepatuhan ini dengan agenda keberlanjutan. Dalam konteks Kalimantan, sektor-sektor seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan seringkali berhadapan dengan isu-isu keberlanjutan lingkungan dan sosial. Program ini perlu mendukung upaya pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, yang tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi juga dampak sosial dan lingkungan. Pelibatan pelaku usaha kecil dalam program ini juga menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil ke pasar dan dapat bersaing dengan perusahaan besar. Dengan demikian, program kepatuhan KPPU dapat membantu membangun ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU dapat menjadi katalisator yang penting dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan kompetitif di Kalimantan, terutama di tengah transformasi ekonomi yang sedang berlangsung dengan pembangunan IKN. Dengan memanfaatkan momentum pembangunan tersebut, serta mempertimbangkan karakteristik dan tantangan unik wilayah Kalimantan, program ini memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan konsisten dari seluruh pemangku kepentingan, yang harus bersinergi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)