Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tidak hanya Jawa dan Bali, namun di luar kedua pulau tersebut pemerintah turut memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di berbagai wilayah.
Termasuk di kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Perpanjangan itu diberlakukan selama dua pekan ke depan, 10-23 Agustus 2021 nanti.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli membenarkan perihal perpanjangan tersebut. Dikatakan, PPKM Level 4 di Balikpapan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 nanti.
"Luar Jawa dan Bali diperpanjang sampai dengan 23 Agustus, karena pemberlakuan PPKM level 4 memang kita belakangan," kata Zulkifli, Selasa (10/8/2021).
Dalam masa perpanjangan tersebut, lanjut Zulkifli, secara umum aturannya masih sama seperti kebijakan PPKM Level 4 sebelumnya.
"Secara umum aturannya tidak ada perubahan, karena Balikpapan masih berada di level empat," pungkas Zulkifli. (an)