Tulis & Tekan Enter
images

PUTUS RANTAI COVID-19 : Warga yang tengah terjaring lantaran tidak menggunakan masker.

Satgas Long Ikis Jaring 9 Pelanggar, Kecamatan Pertama Terapkan Denda Prokes

KaltimKita.com, TANA PASER - Sembilan pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring saat Satgas Covid-19 Kecamatan Long Ikis menggelar razia. Kecamatan yang penduduknya terbanyak kedua setelah Tanah Grogot ini menjadi kecamatan pertama di luar kota Tana Paser yang memberlakukan denda.

Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan yang memimpin operasi ini mengatakan razia dilakukan pada siang Kamis di depan Polsek atau Jalan Negara Km 85. Hadir unsur gabungan muspika dan organisasi masyarakat serta kepemudaan.

"Kita juga menggandeng Bapenda dalam razia ini, uang denda langsung masuk ke kas daerah," kata Hermawan, Kamis (12/2).

Penegakan hukum terhadap warga yang tidak patuh menerapkan prokes, mereka yang tidak menggunakan masker. Tidak lain denda ini dengan tujuan memberikan efek jera dan edukasi kepada warga. Bahwa dalam mencegah penyebaran Covid 19 di Long Ikis, sangat diperlukan disiplin secara ketat, khususnya dalam penggunaan masker.

"Dan sanksi denda kita lakukan sama seperti di Tanah Grogot," lanjut Hermawan.

TNI - Polri terus bersinergi dengan pemerintah daerah agar dalam operasi tercipta situasi yang aman dan kondusif. Para pelanggar syukurnya bersikap kooperatif saat penindakan. (mh/and)


TAG

Tinggalkan Komentar