Tulis & Tekan Enter
images

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Balikpapan terkait perizinan toko swalayan

Akan Tindak Tegas Swalayan Nakal Tak Berizin Setelah Lebaran

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi II kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait masalah perizinan toko swalayan di Kota Balikpapan pada Selasa (11/5/2021) siang. Dalam RDP yang dipimpin langsung ketua Komisi II, H. Harris didampingi wakil serta anggota Komisi II lainnya, hadir Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Arzaedi Rachman dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan Elvin Junaidi.

Tidak hanya itu, RDP tersebut juga turut dihadiri, perwakilan pihak swalayan diantaranya Indomaret, Alfamart, Maxi, Giant, Living Plaza, Alfamidi, Yovamart, Lotte Mart, dan beberapa perwakilan lainnya. Namun sangat disayangkan, semestinya dalam undangan yang dihadirkan adalah pimpinan dari masing-masing swalayan namun hanya ada beberapa yang malah mengirimkan perwakilannya saja.

"Ini RDP lanjutan, ini seperti pembiaran oleh Pemkot, mereka (Swalayan tidak berizin) merasa aturan di Balikpapan tidak perlu ditegakan makanya semaunya. Padahal usaha tidak dipersulit, tapi aturan harus tetap dijalankan. Apakah sulit pengurusan di Pemkot atau swalayan yang tidak ada kelengkapannya," ucap H. Harris membuka RDP.

Dari total 234 Swalayan di Balikpapan yang terdata, sebanyak 71 mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) namun belum memperpanjang izin dan sisanya 163 tidak memiliki izin. Menurutnya perlu ada tindakan tegas dari Pemkot dan tidak terjadi pembiaran, sejatinya hal itu juga terus disampaikannya saat melakukan RDP bersama Disdag beberapa waktu lalu.

"Seharusnya cepat ambil tindakan, kalau dibiarkan orang semaunya saja tidak ikut aturan," serunya.

Menanggapi terkait perizinan, Kepala DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersulit perizinan baik swalayan lokal maupun dari luar. Bahkan menurutnya semakin mempermudah, dan tidak dikenai biaya bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan toko swalayannya.

"Dalam perizinan toko swalayan ada diatur dalam Perda nomor 4 Tahun 2016 dan Perwali No 9 Tahub 2017. Dasar untuk melakukan penerbitan izin. Ada juga persyaratan teknis dan administratif, tentu berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan. Bahkan dalam pengurusan izin sebenarnya tidak dikenakan biaya," ungkapnya.

Jelasnya, bahkan nantinya para pengusaha toko swalayan akan semakin dimudahkan dalam pengurusan izin. Dimana pada bulan Juni 2021 akan diberlakukan perizinan secara online melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).

"Hal ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha toko swalayan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdag Kota Balikpapan Arzaedi Rachman memastikan bahwa swalayan yang tidak memiliki izin usai Lebaran Idul Fitri nanti akan ditindak tegas. Yaitu dengan melakukan penutupan bersama dengan pihak Satpol PP Balikpapan.

"Kita akan tindak Swalayan yang belum memiliki izin setelah lebaran," katanya.

Terkait kedua hal tersebut, H. Harris menegaskan akan terus mengawasi perihal pernyataan dari kedua Kepala dinas tersebut. Bahkan H. Harris mengatakan siap mendampingi saat proses eksekusi swalayan nakal yang tetap beroperasi tanpa izin di Balikpapan.

"Dinas Perdagangan setelah lebaran janji akan melakukan penertiban. Kita tunggu saja Dinas Perdagangan dan Satpol PP akan menjalankan tidak penertiban itu. Kalau tidak kita panggil lagi dalam RDP. Bulan 6 katanya keluar aturan baru yang mempermudah. Ya tidak apa, yang penting ditindak tegas dulu karena selama ini pembiaran bertahun tahun. Kita jalankan aturan dan hormati," jelasnya. (bie)

 


TAG

Tinggalkan Komentar