Makineksis.com, Kutai Timur - Setelah melalui berbagai tahapan proses yang panjang terkait sengketa tapal batas dusun Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, akhirnya berdasarkan hasil keputusan Makamah Kontitusi (MK) ditingkat pusat dimenangkan oleh Kabupaten Kutim.
Angin segar sekaligus kabar gembira yang telah lama dinanti - nantikan oleh warga Sidrap yang terdampak pada polemik akhirnya telah mendapatkan jawaban final "bernafas lega"akhirnya kampungnya resmi berstatus masuk wilayah Kutim berdasarkan amar putusan MK
Keterangan foto : (ist) Saat masih mediasi yang difasilitasi Gubenur Kaltim Rudy Mas’ud terkait polemik sengketa tapal batas dusun Sidrap apakah masuk Kutim atau Bontang ? Yang mendatangkan langsung sumbernya bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman
Tentunya kemenangan Pemerintahan Kabupaten Kutim oleh MK dalam mempertahankan dusun Sidrap sekaligus kado terindah detik - detik menjelang Perayaan HUT Kutim yang akan diperingati secara upacara akbar (seksama) Minggu (12/10) 2025
"Kita patut bersyukur dengan pencapaian didalam penyelesaian kampung Sidrap mengenai tapal batas wilayah Kutim dan Pemkot Bontang resmi dinyatakan MK dimenangkan Pemkab Kutim. Oleh karenanya saya berharap rekan - rekan PUPR, PDAM untuk segera memprioritaskan layanan minimal pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dusun Sidrap," tegas Bupati H Ardiansyah Sulaiman M.Si pada pidato HUT Kutim selang pelaksanaan Rapat Paripurna ke - 9 masa persidangan ke - 1 tahun sidang 2025 / 2026, Kamis (9/10) 2025
Keterangan foto : (ist) Amar putusan MK menangkan Pemkab Kutim, dusun sidrap masuk Kabupaten yang dipimpin Bupati H Ardiansyah Sulaiman
Bupati H Ardiansyah Sulaiman mengatakan dan alhamdulillah nya, PDAM tengan persiapan memasang pipa instalasi.
"Begitu juga sebaliknya PLN segera masuk. Saya intruksikan Disdukcapil segera merapikan administrasi kependudukan yang ada di Dusun Sidrap Desa Martadinata dan segera berkoordinasi dengan Pemkot Bontang, agar jangan sampai ada lagi hal - hal yang terkait dengan e - KTP ganda serta permasalahan mal administrasi lainnya," pinta Bupati dengan lugas
Keterangan foto : (ist) Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman bersama Wali Kota Bontang saat saling sharing tapal batas dusun Sidrap
Dirinya bersama wabupnya H Mahyunadi SE MS.i tak lupa
berterima kasih dan memberikan penghargaan atas keputusan MK yang telah mengeluarkan keputusan final.
"Saya kira di Indonesia tidak ada lagi lembaga yang lebih tinggi dari MK untuk mengeluarkan kebijakan regulasi . Oleh karenanya sekarang tugas Pemkab Kutim Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat termasuk daerah - daerah perbatasan salah satunya dusun Sidrap," ucap Bupati H Ardiansyah Sulaiman.(aji/rin)
Tulis Komentar