Iklan Dua

Giliran Eks Gubenur Kaltim Isran Jalani Pemeriksaan Kajati Kaltim Dugaan Korupsi DBON

$rows[judul] Keterangan Gambar : Eks Gubenur Kaltim menjalani pemeriksaan Kajati Kaltim atas dugaan korupsi DBON

Makineksis.com, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), usai menetapkan kedua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) , yakni eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Senin (11/9) 2025 giliran eks Gubenur Kalimantan Timur (Kaltim) memenuhi pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi DBON.

Berikut penjelasan Isran Noor usai menjalani pemeriksaan tersebut, seperti dilansir dari beberapa media

"Saya hari ini dari jam 11.00 sampai 17.30 WITA baru selesai, diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON, Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim," kata kata Isran di Samarinda.

Isran menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam setengah jam.

Rupanya Kajati Kaltim tak hanya meminta keterangan seputar kasus dugaan korupsi DBON saja, akan tetapi membuka kembali penyelidikan sekaligus pendalaman terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat masih menjabat  Bupati Kutai Timur.


Isran mengatakan terkait kasus KTE, ia mengakui untuk kedua kalinya menjalani pemeriksaan.

Dirinya kembali menegaskan walau demikian pemeriksaan atas dirinya pada intinya lebih fokus  atas kasus dugaan korupsi DBON , yang telah ditetapkan dua tersangkanya.

Isran yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, menegaskab selama menjalani pemeriksaan cukup kooperatif dan memberikan semua penjelasan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.

Ia membenarkan perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait DBON.
"Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tangani," ujarnya.

Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.

"Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran," ucap Isran.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar dari APBD 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)