Iklan Dua

Wabup H Mahyunadi Tegaskan Pengawasan HutanAgar Tidak Di ekspoilitasi Besar - Besaran Demi Pelestarian Alam

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wabup Kutim H Mahyunadi soroti hutan dirambah tambang dan sawit, boleh nambang berkebun asalkan tidak langgar aturan dan ramah lingkungan

Makineksis com, Kutai Timur - Selaku ikon, atau salah satu narasumber utamanya dalam berbagi edukasi, pemikiran di acara 

"talk show" Dengan Semangat Kebangsaan Menyiapkan Kepemimpinan Untuk Kutai Timur Hebat 2025, di aula SMA Prima YPPSB Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (25/9) 2024, Wakil Bupati Kutim, H Mahyunadi mengupas tuntas biigrafi luasan Kutim.

"Dulunya Kutim seluas  3 475 M², sebelum laut diambil alih pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), karena kita masih punya 4 mil laut pada tahun 2002 Sekarang 32 ribu M² dan hilang sekitar 4000 KM² ,kita mempunyai kekayaan sumber daya alam lengkap seperti minyak, batu bara, nikel tapi belum eksploitasi ada emas di Busang," terang H Mahyunadi

H Mahyunadi menguraikan, lahan perkebunan sawit Kutim saja luasnya dari berbagai versi dan data, ada yang mengatakan 800 ribu, 600 ribu, 400 sekian Akan tetapi misalnya diatas luasan lahan sawit 550 ribu dalam penggarapannya ada dari masyarakat dan perusahaan perkebunan kurang lebih 20% sampai dengan 30% yang milik masyarakat secara madani.

"Lahan sawit yang diniliki masyarakat ada yang  masuk di kawasan hutan lindung. Apabila lahan sawit milik masyarakat masuk di hutan, dapat dimaklumi karena minimnya pemahaman akan aturannya," tegas wabup

Selain itu menurut wabup, ada juga perusahaan yang mengelola lahan sawit masuk kawasan hutan lindung juga. "Adanya temuan itu, tentunya  menyebabkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang memiliki kewenangan dan fungsi langsung turun tangan bertugas untuk menguasai kembali dan menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, termasuk kawasan hutan lindung," beber H Mahyunadi

H Mahyunadi mengungkapkan, dalam hal ini PKH telah  MENGINVENTARISIR, perusahaan - perusahaan perkebunan sawit yang secara ilegal menggarap hutan, untuk dijadikan area perkebunan miliknya

"Bahkan dari hasil investigasi oleh satgas PKH didapati adanya pelanggaran di luar Hak Guna Usaha (HGU). Alhasil, Alhamdulillah  telah dilakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wabup H Mahyunadi 

Wabup H Mahyunadi berdasarkan perusahaan sawit yang melanggar kebiasaan tersebut, akhirnya menularkan kepada masyarakat luas. 

"Suka tidak suka senang tidak senang kebun - kebun sawit milik masyarakat yang terlanjur merambah ke hutan tak luput dari langkah tegas penindakan di stop tidak boleh memanen," jelasnya

Bahkan ada juga hasil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) yang siap diolah menjadi minyak (oil) kelapa sawit (cpo) ditolak oleh perusahaan, sehingga wabup beranggapan hal itu terjadi apakah motifnya balas dendam ?

"Artinya apabila perusahaan sawit saja dtindak, maka masyarakat juga tidak boleh, harus merasakan hal serupa akibat kecemburuan," kata H Mahyunadi

Dari pengamatan H Mahyunadi,  masyarakat membuat kebun sawit di hutan hal terebut dipicu lemahnya pengawasan pemerintah, belum terbentuknya tim satgas PKH, serta tidak ada penanda atau plang bertuliskan kawasan hutan lindung, tidak ada pengamanan, sehingga melatarbelakangi pendangkalan akar pola pikir pemahaman edukasi di kalangan masyarakat luas.

"Masyarakat saja terkadang dilarang menerobos aturan, nah sekarang kita lagi berjuang. Apabila memang masyarakat sudah terlanjur berkebun sawit di hutan agar dapat dimaklumi (toleransi), yang baru akan menggarap agar perijinannya diperketat terutama dalam hal pengawasannya terutama mencegah ekspoilitasi secara besar-besaran brutal", tegas H Mahyunadi

H Mahyunadi menegaskan pada realita fakta yang terjadi ekspoilitasi sawit di Kutim tidak separah ekspoilitasi tambang batu bara.

"Luas tambang KPC saja seluas 61.543 hektar belum lagi ditambah tambang Indominco dengan jumlah total ditambangi di Kutim kurang lebih 102000 hektar yang digarap. Ada masuk lagi investasi tambang di Busang yakni PT Itaka sedangkan Wahau juga ada group perusahaan pertambangan yang akan masuk," kata H Mahyunadi

Ironisnya lagi Wabup membeberkan antara perkebunan sawit dan pertambang batu bara overlapping hal ini ditandai kebanyakan melalui Komitmen kesepahaman yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan sawit dan batu bara 

"Bagaimana caranya perusahaan tambang berkoloborasi membebaskan lahannya melalui pembayaran ganti rugi untuk lahannya dikonversikan agar kandungan batu baranya dapat diambil juga dijadikan akses jalan hauling batu bara. Untuk jalan saja lebarnya ada yang 100 sampai dengan 200 meter jika demikian tidak bisa dibayangkan apabila 100 meter ambilah panjang 1 KM dipastikan  beribu - ribu hektar jadinya," ulas H Mahyunadi

H Mahyunadi menekankan, supayatidak kesemua lahan sawit menjadi tambang, pihaknya  mendorong supaya kedepannya MoU tidak langsung diambil oleh perusahaan pertambangan.

"Kami sangat berharap setelah lahan sawitnya diambil batu baranya setelah tidak berproduksi lagi batu baranya, lahannya dikembalikan untuk reklamasi ditanam sawit kembali, agar sawitnya berkelanjutan," imbuh H Mahyunadi

H Mahyunadi menyampaikan, adanya sinkronisasi sekaligus strategi transformasi ekonomi hijau Kaltim dalam menyukseskan program nasional lahan sawit harus berkelanjutan

Untuk dapat  mewujudkannya  dibutuhkan partisipasi semua pihak, untuk memikirkan bagaimana komoditi sawit dapat diandalkan serta menjadi primadona dengan mengedepankan ramah lingkungan.

"Karena pelestarian alam merupakan warisan kepada generasi penerus.Jangan sampai anak cucu kita hanya mendengar cerita - cerita kekayaan alam, sementara dimasa mereka hanya menyisakan kepunahan kerusakan lingkungan," urai wabup

Adapun harapan wabup newakili Pemkab Kutim dengan dilakukan monitoring lapangan dapat diperluas terutama beberapa desa yang masih ketergantungan dengan hasil produksi sawit dapat berlajar dari Muara Bengalon, Tepian Baru, Tepian Langsat, Miau Baru karena kepala desanya juga ketua forum petani sawit 

"Di Tepian Langsat itu ada desa tertinggal Desa Keraitan jauh dari sarana listrik, air bersih, dengan meningkatnya usaha sawit tentunya dapat bahu - membahu mensuprot akomodir kebutuhan prasarana yang dimaksudkan tadi," imbau H Mahyunadi.

H Mahyunadi menambahkan untuk mendapatkan bibit sawit harus membeli dari Sumatra.

Menyikapi permasalahan dimaksud,

Pemkab Kutim tidak menutup mata akan pengadaan benih sawit dari produksi asli sendiri, Kutim tanpa harus mendatangkan dari Sumatera untuk itu perlu adanya penganggaran risetnya.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)