Meditama.id, BALIKPAPAN — Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Balikpapan. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Rahayu.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto, JPU memaparkan bahwa Catur bersama dua rekannya, Eko Setiawan dan Syapriyanto, diduga terlibat permufakatan jahat untuk mengedarkan sabu. Mereka disebut menjalankan aksi itu dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan pada awal tahun ini.
Menurut dakwaan, ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah yang melebihi ambang batas, yakni lebih dari lima gram untuk bentuk bukan tanaman.
Usai mendengar dakwaan, Catur menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim, sementara penasihat hukumnya, Anisa Ul Mahmudah, memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. (tim)
Tulis Komentar