Kaltimkita.com, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menyoroti lemahnya proses verifikasi administrasi pertanahan yang dinilai masih menjadi celah utama munculnya sengketa lahan di tengah masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah bukan semata-mata karena aturan yang tidak jelas, melainkan lebih pada lemahnya pelaksanaan di tingkat teknis.
Menurutnya, secara hukum, kepastian kepemilikan tanah sudah diatur melalui pencatatan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, di lapangan masih ditemukan kasus sertifikat ganda pada lahan yang sama.
“Ini menandakan ada proses yang tidak berjalan dengan baik, terutama di tahap awal verifikasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menekankan pentingnya peran aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam memastikan keabsahan dokumen sebelum diajukan ke tahap berikutnya. Ketelitian dalam proses ini dinilai menjadi kunci utama mencegah konflik.
Markaca mengingatkan agar tidak ada dokumen yang langsung disahkan tanpa melalui pengecekan menyeluruh. Menurutnya, kelalaian kecil di awal dapat berdampak besar di kemudian hari.
“Jangan sampai ada dokumen yang langsung ditandatangani tanpa pengecekan. Itu bisa jadi awal konflik panjang,” tegasnya.
Ia juga menilai perlunya evaluasi sistem kerja secara menyeluruh agar setiap tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan perbaikan di tahap awal, DPRD optimistis potensi sengketa lahan dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau sejak awal sudah teliti, tidak mungkin ada sertifikat ganda. Ini harus jadi perhatian bersama,” pungkasnya. (rk/adv).


