Tulis & Tekan Enter
images

Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara dalam upaya perlindungan masyarakat adat (Ist)

FH Unmul dan BRWA perkuat sinergi dorong perlindungan masyarakat adat di Kaltim

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara memperkuat kerja sama dalam mendorong pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Penguatan komitmen tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” yang digelar di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Jumat (8/5/2026). 

Kegiatan itu menghadirkan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa hingga para pemerhati masyarakat adat untuk membangun sinergi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di daerah.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Perguruan tinggi harus mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial, termasuk mendukung penguatan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang diwakili Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Herdiansyah Hamzah menilai isu pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.

“Isu pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum nasional, sehingga perlu dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan melalui kolaborasi lintas sektor,”jelasnya.

Menurut dia, persoalan masyarakat adat tidak hanya perlu dikaji secara akademik, tetapi juga diperjuangkan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus diperjuangkan secara nyata,” ujarnya.

Herdiansyah menjelaslan tidak hanya membahas aspek pengakuan dan perlindungan, forum ini juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

''Pemberdayaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.'' pungkasnya. 

Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.

Selain itu, diskusi juga menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

Forum itu juga diharapkan mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan kalangan akademisi dalam advokasi, penelitian, serta gerakan sosial yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat.(Hyi)



Tinggalkan Komentar

//