Kaltimkita.com, PENAJAM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengumpulkan seluruh penjabat (Pj) gubernur, bupati, wali kota se Indonesia untuk mengikuti pengarahan langsung dalam rangka menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi tahun politik yang digelar melalui zoom meting.
Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menjadi salah satu peserta dalam kegiatan Mendagri ini, Jumat, (17/11/2023) pagi.
Ditemui usai kegiatan ini Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa Mendagri memberikan arahan langsung kepada seluruh pj gubernur, bupati dan walikota terkait netralitas ASN menghadapi tahun politik.
"Tentu kami diingatkan agar bekerja profesional. Selain melaksanakan tugas pemerintahan, dari aspek politik kami diingatkan tidak berpihak ke manapun. Termasuk ASN yang berada di lingkungan kami harus terjaga. Tidak boleh berpihak pada parpol maupun pasangan calon tertentu," kata Makmur Marbun.
Menurutnya, isu politik merupakan isu sensitif. Bahkan jika ada lambang - lambang simbol yang dipakai oleh calon - calon atau mungkin tidak sadar buat gerakan tangan dan sebagainya, masyarakat bisa menganggap bahwa itu keberpihakan.
"Makanya saya sampaikan kepada jajaran humas dan protokol kalau ada sesi berfoto tidak perlu pose tertentu," ucapnya.
Kemudian lanjut Marbun, mendagri juga mengingatkan pembiayaan pemilu melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NHPD) masih ada beberapa daerah yang belum melakukan penandatanganan.
"Kalau PPU justru malah nomor satu lebih dulu dibanding kabupaten/kota lain. Saya datang prioritaskan itu bersama Bawaslu dan KPU," ungkapnya.
Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa tidak boleh hanya dekat dengan satu partai politik.
"Kemarin saya sempat undang semua parpol di PPU. Saya kenalkan diri sebagai penjabat bupati dan kami semua berdiskusi tentang Pemilu Damai 2024. Jadi bukan saya yang mendatangi parpol. Kami ini dari bicara sampai gerak tubuh semua diawasi betul," ujarnya.
Oleh karenanya, penjabat betul-betul harus profesional.
"Ini juga saya imbau kepada ASN. Kalau kita melanggar akan ada sanksi dalam UU, " tegasnya.
Makmur Marbun mengatakan dirinya sebagai penjabat juga terus mendapat evaluasi setiap tiga bulan. Jika terbukti melanggar tentu bisa dikembalikan lagi ke jabatan semula. Makanya arahan menteri agar Penjabat lebih waspada berhati - hati agar tidak dipolitisasi orang.
Selain itu, arahan Mendagri tentang tugas dan wewenang penjabat kepala daerah bahwa Pj kepala daerah tidak boleh lakukan mutasi pegawai seperti pejabat definitif yang dipilih rakyat.
Pj kepala daerah diharapkan dapat membangun iklim netralitas dan tidak dekat dengan kader partai tertentu. Ini juga menjadi momentum selama satu dua tahun memperbaiki hubungan antara provinsi dan wali kota dan antara pemerintah eksekutif dan legislatif.
"Bagaimana kita memanajemen konflik dengan baik, tidak saling menghancurkan, itu yang terpenting. Pj sebagai Birokrat dari unsur non politik agar hati-hati betul dalam mengambil sikap karena mudah diterjemahkan pihak-pihak yang berkepentingan," tutupnya. (Humas17)