Makineksis.com, BENGALON - Bermula dibebaskannya lahan oleh PT KIM di reast area Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur kala waktu silam dahulu kepada mantan camat Mursan, Cs bersama kedua tokoh masyarakat yang telah wafat yakni almarhum, H Efendi, cs dan almarhum Asliansyah, cs seluas 20,85 hektar hal ini berdasarkan penjelasan perwakilan pihak perusahaan dalam hal ini, PT. KIM saat bermediasi di kantor desa terkait tuntutan ganti rugi tanam tumbuh hasil perkebun warga.
Keterangan foto : Surat berita acara mediasi tuntutan segketa ganti rugi tanam tumbuh
Untuk mengethaui perkembangannya, maka media Makineksis.com, Senin (16/12/2024) mewawancarai langsung koordinator mediasi di lapangan sekaligus penasehat ormas kedaerahan Baladika, Sangatta - Kutim, Thamrin Bujal di hotel Tjokro kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi Kecamatan (Sepinggan) Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan saat tengah mengikuti seminat pama di hotel tersebut, ia mengatakan permasalahan lebih mengarah kepada tuntutan ganti rugi pembayaran tanam tumbuh oleh PT KIM
Keterangan foto : Bujal pimpin langsung aksi bersama warga pekebun Desa Muara Bengalon dibackup Baladika
"Berbagai upaya mediasi dikantor desa, aksi unjuk rasa di area tanam tumbuh oleh warga, hingga pemortalan telah dilakukan akan tetapi berjalan alot dan belum ada penyelesaiannya hingga saat sekarang," beber bang Bujal -akrab dikenal-
Bujal menegaskan ekstremnya lagi, bahkan hasil perkebunan sawit milik warga, oleh perusahaan turut diambil. "Memanennya pun, perusahaan sembarangan dengan mengambil buah hasil kelapa sawit milik warga dengan umur sawit sebenarnya belum memasuki usia dipanen," terangnya
Keterangan foto : Pihak PT KIM eksekusi pondok yang didiriksn Baladika bersama warga (pekebun) sebagai posko jaga agar hasil perkebunan mereka tidak dipanen oleh oknum perusahaan
Mengantisipasi oknum perusahaan terus mengambili hasil berkebun warga, Bujal bersama - sama rekan ormas Baladika disupport warga pekebun yang merasa dirugikan oleh perusahaan akhirnya mendirikan pondok.
"Tujuan didirikan pondok untuk menjaga hasil tanaman di kebun warga, agar tidak diambili lagi oleh oknum pihak perusahaan tersebut," ucap Bujal
Keterangan foto : Tampak Bujal, warga pekebun mendapati oknum perusahsaan kedapatan memetik buah kelapa sawit milik warga yang sebenarnya kelapa sawit tersebut belum memasuki usia panen. Temuan barang bukti armada dan hasil buah tandan kelapa sawit yang diambil oknum perusahaan akhirmya penanganannya diserahkan ke pihak polsek setempat
Bujal menyayangkan sikap arogan perusahaan atas eksekusi pembongkaran pondok yang telah didirikan hingga 4 kali terbangun. "Karena apabila kami tidak mendirikan pondok untuk berjaga, diam-diam oknum perusahaan lagi - lagi mengambil hasil panen dari perkebunan warga," ujarnya
Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapati aktiivitas pengambilan sawit warga oleh oknum perusahaan lengkap dengan kendaraan angkutnya unit truk. "Akhirnya saat itu barang bukti truk, kelapa sawit warga yang diputik perusahaan diserahkan penanganan dan pengamannya kepada pihak Polsek Bengalon saat itu," beber Bujal.
Keterangan foto : Mediasi dikantor desa
Lantas alasan apa, oknum perusahaan leluasa memetik hasil perkebunan warga ? "Perusahaan mengklaim tanaman sawit kebun itu adalah hasil dari perkebunan kelapa sawit perusahaan. Kami tahu persis itu hasil kebun warga karena diarea itu tak hanya ditanami pohon sawit saja, ada juga aren; pohon buah kelapa, pohon jati dan jenis lainnya lagi," kata Bujal
Keterangan foto : Rekan, Bujal, pengurus ormas Baladika membantu warga (pekebun) yang bersengketa selama proses mediasi hingga bersiaga di pondok menjaga kebun
Bujal mengungkapkan sementara area perusahaan diketahui pada sektor perkebunan sawit saja. "Bahkan terkait perjanjian limbah sawit "plasma" oleh perusahaan juga tidak jelas," celetuk Bujal lagi dengan nada kesal dihadapan media.
Wartawan menanyakan kepada Bujal, bagaimana tanggapan pihak bersangkutan yang telah menjual lahan kepada PT KIM seperti mantan camat, Mursan, almarhum H Efendi, cs dan almarhum Asliansyah, cs terkait insiden pengambilan hasil tanaman sawit berkebun milik warga? "Ya, diketahui kedua yang telah menjual lahan ke perusahaan telah meninggal, tersisa mantan camat Mursan saja. Saat itu mantan camat hanya sebatas menjual lahan saja, bukan termasuk tanam tumbuhnya," tutur Bujal
Keterangan foto : Setiap turun unjuk rasa selalu berlangsung alot penuh perdebatan dilapangan
Setelah mengetahui polemik yang terjadi, lalu mantan camat Mursan sebenarnya bersedia mengembalikan uang pembebasan lahan yang telah diberikan kepada perusahaan, apabila tetap bersikeras tidak mau memenuhi kewajiban membayar ganti rugi tanam tumbuh. "Akan tetapi blunder, PT KIM tidak merespon serius terkait pengembalian uang pembebasan lahan yang telah dibayarka. Kami juga memiliki saksi baik kades lama hingga yang baru, ketua lingkungan Rukun Tetangga (RT) setempat dan siap pasang badan karena mengetahui persis perusahaan telah mengambil hasil kelapa sawit dari kebun warga," tegas Bujal
Keterangan foto : Warga hanya meminta PT KIM membayarkan tuntutan ganti rugi tanam tumbun, semoga ada penyelesaian
Bujal akan terus mengawal dan mediasi hingga ada penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh oleh PT KIM kepada warga yang berkebun atas pengambilan hasil panen kelapa sawit oleh perusahaan.(aji/rin)
Tulis Komentar