Iklan Dua

Wabup H Mahyunadi Lemah Yuridis Atas Lahan KPC Dikelola Yayasan Swarga BaraPemerintah Lebih Memperjuangkan Membela Kepentingan Dan Hak Warga

$rows[judul] Keterangan Gambar : Langkah tepat Wabup H Mahyunadi tanggap cepat melalui mediasi penyelesaian sengketa lahan

Makineksis.com, Kutai Timur - Tak menginginkan polemik berkepanjangan, Kamis (8/5/2025) berlangsung di ruang Arau Kantor Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), kawasan Bukit Pelangi - Sangatta, Wakil Bupati Kutim, H Mahyunadi, SE., M.Si berinisiatif turun tangan langsung menjadi fasilitator terkait  permasalahan sengketa lahan antara warga Gang Rukun dengan Yayasan Swarga Bara.

Kronologi yang memincu sengketa lahan antar kedua belah pihak semula, adanya saling klaim atas kepemilikan lahan alias tumpang tindih.


Keterangan foto : Wabup H Mahyunadi berharap  permasalahan lahan di Kutim tidak terulang terus - menerus harus dapat cepat terselesaikan.

Bahkan warga selaku pemilik lahan saat dihadirkan melalui forum.mediasi bersama wabup Kutim, mengisahkan selama puluhan tahun sebagian warga sudah mendirikan bangunan rumah serta beraktivitas lainnya  diatas tanah dimaksud

Seiring perkembangan, tiba - tiba pihak Yayasan Swarga Bara mengklaim, sebagian lahan kepemilikan sertifikatnya atas nama milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Dari pengamatan Wabup H Mahyunadi setelah mendengar langsung pertemuan audiensi, didapati lemahnya aspek yuridis, atas kepemilikan sertifikat lahan milik PT KPC yang dikelola oleh Yayasan Swarga Bara.


Ketrerangan foto : Hasil mediasi sengrketa lahan lahirkan kesepakatan dalam penyelesaiannya, disaksikan, pimpin dan tandatangani langsung oleh Wabup H Mahyunadi 

Untuk itu, H Mahyunadi meminta agar Yayasan Swarga Bara bersama PT KPC dapat memberikan perhatian serius "atensi" dalam mengepankan kepentingan warga, melalui berbagai pertimbangan bijaksana.

"Apalagi warga berpuluh - puluh tahun membangun rumahnya disana. Harapan maupun solusi KPC harus mengalah sehingga ada titik terang dalam penyelesaiannya," jelas Wabup H Mahyunadi.

Wabup H Mahyunadi untuk dapat menuntaskan permasalahan terjadi, tidak cukup pada satu hari ini saja. Maka orang nomor dua di Pemkab Kutim memberikan masa deadline audiensi kedua pada 10 April 2025 mendatang

"Pertemuan keduanya, Inshaallah dapat segera teratasi, pada intinya pemerintah daerah berkiblat kepada kepentingan warga, jangan sampai dirugikan," tegasnya

Dirinya mengungkapkan pada pertemuan pertama ini, KPC belum dapat memutuskan akan mempelajari melalui kajian mendalam.

"Semoga kasus - kasus serupa tidak terulang kembali. Jika masih dapat diselesaikan dengan kedua belah pihak, jangan langsung ke atas terlebih dahulu. Walau demikian saya selaku Wabup menganggap penting dalam membantu warga," tandas Mahyunadi.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)