Iklan Dua

Ketua DPRD Kutim Jimmi Selesaikan Lahan Kenyamukan Pastikan Legal Standing DuluBerjanji Akan Membahas Intens Dengan Bupati, Sekda Sebelum Pertemuan Kembali Dengan 3 Kelompok Tani Yang Menuntut Atas Pembayaran Hak Atas Lahannya

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi kuasa hukum 3 kelompok tani bersama - sama intens berkoordinasi menuntaskan penyelesaian pembayaran lahan para petani di Kenyamukan

Makineksis com, Kutai Timur - Tak kunjung tuntas pembayaran atas lahan di Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur yang diklaim 3 kelompok tani.

Tak mau memicu konflik berkepanjangan, maka Senin (21/7/2024) dimediasi langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jimmi ST., MT,  anggota DPRD Kutim fraksi Demokrat (komisi - A), H Masdari Kidang, SE.,  anggota DPRD fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) komisi C, Dr Novel Tty Pembonan, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus wakil ketua Komisi A, Hj Mulyana dan Anggota DPRD fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), komisi Rahmadani, SH.


Keterangan foto : Ketua DPRD Kutim, Jimmi tengahi mediasi pembahasan tuntutan pembayaran lahan di ruang hearing kantor DPRD Kutim

Jalannya hearing atas tuntutan penyelesaian tampak hadir dua unsur kepengurusan kelompok tani pemilik lahan kenyamukan didampingi kuasa hukumnya (lawyer) dan lintas intasi pemerintahan yang menanganinya yaitu Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim),  Agaria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kutim,  Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Bina Marga (PUPR),  Badan Pengelolaan  Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim.

Jalannya hearing alot "memanas" walau demikian Ketua DPRD Kutim, Jimmi tanggap menegahi untuk dapat mencairkan suasana pertemuan antara pihak - pihak terkait.

Usai memimpin hearing, awak media Makineksis.com, langsung mewawancarai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi selaku yang memimpin rapat pertemuan pembahasan itu.

"Yang jelas ini baru tahap pra "awal" untuk dapat dituntaskan harus jelas dulu legal standingnya," terang Jimmi


Keterangan foto : Ngeluruk ke ruang hearing 3 kelompok tani mempertanyakan kejelasan pelunasan pembayaran atas lahan mereka 

Jimmi mengungkapkan akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dengan tujuan menghasilkan keputusan yang baik antar pihak terkait tanpa ada yang dirugikan.

Bahkan saat jalannya hearing tadi, memberikan deadline, batas waktu seminggu agar dapat segera diselesaikan secara tuntas. Apabila tidak ada titik temu, maka segenap pemilik lahan dari dua kelompok tani mengancam akan menutup dan menghentikan kegiatan progres pembangunan jalan dan drainase yang tengah berjalan diatas lahan mereka, sampai adanya kejelasan pembayaran.

Ditanya ultinatum pemilik lahan akan menutup jalan yang berimbas terhentinya kegiatan pembangunan, menyikapi hal ini, orang nomor satunya DPRD Kutim, Jimmi angkat bicara.

"Paling tidak mereka memiliki hak yang sama terutama dalam penyampaian pendapatnya, dalam hal ini DPRD sebatas menfasilitasi mediasi dalam mendorong penyelesaian atas tuntutan pembayaran lahan," tegas Jimmi.

Jimmi mengungkapkan adanya aksi penutupan lahan oleh para pemiliknya dalam hal ini kedua kelompok tani, tentunya harus diterima dengan lapang dada dikarenakan belum adanya tanda-tanda pelunasan pembayaran lahan yang dimaksud.


Keterangan foto : Hearing selain diketuai Jimmi tampak didampingi anggota DPRD H Kidang, Hj Mulyana dan Novel

"Walau demikian legislatif tidak tinggal diam, berjuang bersama kelompok tani, agar mereka mendaoatkan hak atas pembayaran lahanya dan aksi penutupan jalan serta pengehentian aktivitas pengerjaannya tidak sampai terjadi terutama berimbas pada percepatan progres pembangunan pelabuhan Kenyamukan," ulas Jimmi

Menurut, Jimmi solusi diatas penyelesaian permasalahan lahan tersebut, tidak ada kata lain pemerintah daerah segera membayar lunas lahan kedua kelompok tani tersebut.

Kuasa hukum dari ketiga kelompok tani, menegaskan mewakili kliennya terdiri dari 3 kelompok tani.

Ia berpendapat sebenarnya permasalahan tersebut bukanlah kasus baru terbilang lama (puluhan tahun red), dengan proses terkatung - katung.

"Materi sudah sangat jelas lahan itu legal milik masyarakat dan belum terdata sebagai aset yang dikeluarkan BPKAD, artinya memang belum ada pelunasan pembayaran lahan," ucap kuasa hukum 3 kelompok tani.

Dirinya mengungkapkan terlebih ada kegiatan proyek pembangunan dari pemerintah daerah diatas lahan yang belum terbayarkan.

Pertemuan 3 kelompok tani dengan pendampingan kuasa hukumnya, semata - mata meminta keadilan artinya permasalahan terselesaikan clear and clean tidak ada yang tersandera haknya atas permasalahan yang terjadi.

"Maka kami berharap pertemuan tersebut selain menghadirkan 3 kelompok tani, pemerintah daerah, OPD terkait, Kejaksaan, Pengandilan untuk mengambil langkah - langkah titik simpul tertutama terkait opinion legal berpayung hukum atau adanya kontruksi hukum akan dibuat," jelas lawyer 3 kelompok tani

Lawyer 3 kelompok tani optimis apabila dilandasi kontruksi hukum, otomatis legal standing akan didapatkan. "Dengan adanya legal standing sekaligus menjadi acuan dasar sehingga pemerintah dapat membayarkannya dan tidak menimbulkan dampak resiko sanksi hukum. Kami menghargai kehadiran pak Simon selaku kadis pertanahan, saya yakin kedepannya akan ada yang lebih baik terutama dalam penyelesaian mekanisme pertanahan. Sekali lagi diingatkan ini masalah lama, bukanlah masalah baru akan tetapi orang - orang baru harus mampu menyelesaikannya," beber sang pengecara.

Pengacara mengatakan kesemuanya butuh proses dengan penuh kesabaran pastilah ada penyelesaiannya.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)