Meditama.id, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap praktik penyebaran konten seksual menyimpang yang dilakukan melalui aplikasi Telegram. Kasus ini mencuat setelah keberadaan grup digital bertema LGBT viral di media sosial sejak awal Juli 2025.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Balikpapan bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial SD (20), warga Balikpapan yang diketahui sebagai admin sekaligus pengelola dua grup tertutup di Telegram berisi konten pornografi sesama jenis.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025), menjelaskan bahwa SD ditangkap saat berada di sebuah warung makan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya isu di media sosial terkait aktivitas grup tersebut.
“Kami tindaklanjuti segera setelah viral. Pelaku diamankan sehari setelah penyelidikan dilakukan,” ujar Anton.
Dua Grup Tertutup, Puluhan Anggota Bayar untuk Akses Konten
SD diketahui mengelola dua akun Telegram bernama “Date Privasi +18” dan “Lokal Only”, dengan total lebih dari 70 anggota berbayar. Anggota diwajibkan membayar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp50 ribu untuk bergabung. Grup-grup ini digunakan sebagai wadah pertukaran video porno sesama jenis sekaligus forum mencari pasangan.
“Bukan hanya menyebar konten, grup itu juga jadi tempat bertemunya pelaku-pelaku penyimpangan seksual,” terang Anton.
Dari pengakuan tersangka, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp5 juta per bulan, hasil dari biaya pendaftaran dan sumbangan anggota. Modus ini sudah berjalan selama beberapa bulan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat
Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 video porno sesama jenis, tangkapan layar percakapan, bukti transfer keuangan, dua akun Telegram, dan satu akun Facebook.
SD kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman berat dengan pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Korban Anak di Bawah Umur, Pendampingan Psikologis Dilakukan
Mirisnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa salah satu anggota grup merupakan anak di bawah umur yang bergabung bukan atas kemauan sendiri, melainkan karena diajak oleh pihak lain.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan, yang turut menangani kasus ini, menyatakan telah melakukan pendampingan psikologis selama dua minggu kepada korban.
“Anak ini tidak sadar bahwa dia masuk ke ruang digital yang berbahaya. Pendampingan dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis sekaligus mencegah agar tidak menjadi pelaku di masa depan,” ujar Amanda Achni Faturrahman dari UPTD PPA.
Polisi Telusuri Jaringan dan Anggota Lain
Polresta Balikpapan memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Fokus selanjutnya adalah menelusuri identitas anggota aktif grup dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten serta perekrutan anggota.
“Kami akan bongkar sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” tegas Kapolresta.
Kasus ini menjadi peringatan tegas tentang bahaya penyalahgunaan platform digital untuk praktik ilegal dan merusak, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. Aparat kepolisian meminta masyarakat lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital agar dapat segera ditindak. (tim)
Tulis Komentar