Tulis & Tekan Enter

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  • Dalam menjalankan tugas, jurnalis Kaltim Kita dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi www.kaltimkita.com 
  • Wartawan Kaltim Kita bertugas menjalankan tugas jurnalistik yang berpedoman kepada kode etik Jurnalistik. 
  • Wartawan Kaltim Kita harus bersikap independen dalam menjalankan tugas, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. 
  • Wartawan Kaltim Kita menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 
  • Wartawan Kaltim Kita selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 
  • Wartawan Kaltim Kita tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 
  • Wartawan Kaltim Kita tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 
  • Wartawan Kaltim Kita tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 
  • Wartawan Kaltim Kita memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 
  • Wartawan Kaltim Kita tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 
  • Wartawan Kaltim Kita menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 
  • Wartawan Kaltim Kita segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. 
  • Wartawan Kaltim Kita melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 
  • Wartawan Kaltim Kita DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. 
  • Jurnalis dan awak redaksi Kaltim Kita dilarang terlibat aktif sebagai anggota partai politik dan/atau tim pemenangan kontestan pemilihan calon kepala daerah/anggota legislatif/presiden. 
  • Jurnalis dan awak redaksi Kaltim Kita harus menjaga perilaku sesuai norma hukum dan sosial, baik di kehidupan masyarakat umum dan/atau media sosial. 
  • Jurnalis dan awak redaksi Kaltim Kita senantiasa taat hukum, menjaga kredibilitas, dan profesionalisme jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. 
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggung jawab penanggung jawab redaksi Kaltim Kita. 
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan dan disiarkan oleh Kaltim Kita berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.

 

Ditetapkan, 1 Juli 2024 

TTD Manajemen PT Kaltim Etam Mandiri