SAMARINDA, Denai.id — Dua rumah warga di tepi Sungai Mahakam, Samarinda, rusak akibat tersenggol tongkang batu bara yang kehilangan kendali, Senin (6/10/2025) pagi. Alih-alih bertanggung jawab, perusahaan pengangkut batu bara berdalih sudah membayar biaya tambat kepada pihak yang tidak jelas status hukumnya.
Peristiwa terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 3, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir (Loji), dan sempat membuat panik warga setempat.
“Tiba-tiba rumah bergoyang, kami kira gempa. Ternyata tongkang menyenggol bagian belakang rumah,” ujar Rajidi, pemilik salah satu rumah yang rusak.
Kerusakan Akibat Tali Tambat Putus
Tongkang yang terlibat adalah BG Tanjung Medan 9, yang ditarik oleh TB Putra Rupat 9. Tali tambat diduga putus, membuat tongkang terseret arus Sungai Mahakam dan menghantam rumah warga.
Rajidi menyebut, tidak lama setelah kejadian, ia menerima laporan dari penyewa toko bahwa bangunan mulai miring. Setelah diperiksa, terlihat kerusakan signifikan di bagian belakang rumah.
Pihak Kapal Lempar Tanggung Jawab
Warga menuntut ganti rugi kepada perusahaan. Namun, kru kapal berdalih mereka telah membayar biaya tambat kepada dua orang yang disebut sebagai “pengelola tambatan”.
“Mereka bilang sudah bayar, tapi dua orang itu malah lepas tangan. Sepeser pun tidak ada yang mau tanggung jawab,” ujar Rajidi kesal.
Video kejadian yang memperlihatkan rumah nyaris roboh kini viral di media sosial, memicu reaksi publik terhadap keamanan lalu lintas tongkang di Mahakam.
KSOP: Sedang Dilakukan Pemeriksaan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda sudah menerima laporan dan mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami sedang menelusuri penyebab insiden dan mengecek kondisi rumah yang terdampak,” jelas Capt. Yudi dari KSOP.
Warga Ungkap Pungli Tambatan Kapal Sudah Lama Terjadi
Insiden ini membuka praktik pungli yang selama ini terjadi di alur Sungai Mahakam. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kapal-kapal yang bersandar harus membayar Rp 200.000 per 12 jam serta menyerahkan solar kepada pengelola tambatan ilegal.
Dikutip dari Kompas.com, praktik tersebut diduga sudah berlangsung lebih dari satu tahun, dengan pembagian wilayah dari Jembatan Mahakam hingga batas Kutai Kartanegara.
“Sudah lama berlangsung. Mereka kayak punya wilayah kekuasaan masing-masing,” ujar salah satu narasumber.
Polisi: Segera Lapor Jika Temui Pungli
Menanggapi dugaan praktik pungli tersebut, Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Jika ada bukti pungli, akan kami tindak secara hukum,” tegasnya.
Insiden ini menambah panjang daftar keresahan warga terhadap lalu lintas tongkang yang tak terkendali dan lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam. (sh)
Tulis Komentar