Kaltimkita.com, PENAJAM PASER UTARA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengamankan sembilan warga karena diduga melalukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/02/2024).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024) menyebut, pengancaman terhadap para pekerja mulanya terjadi pada Jumat (23/2/2024) kemarin. Saat itu, pekerja operator alat berat didatangi oleh sekelompok orang pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
“Sekelompok orang tersebut mengancam dan meminta pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN,” kata Artanto.
Mendapat ancaman, operator memilih mundur dan memutuskan untuk menghentikan pekerjaannya.
Artanto meneruskan, para pekerja kembali mendapat ancaman pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 08.30 WITA.
Sekelompok orang tersebut kembali berusah menghentikan pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Kembali mendapat ancaman, para pekerja memilih menghentikan pekerjaan.
“Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga (24 / 02 / 2024),” ujar Artanto.
Penyidik Polres PPU lalu melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lalu menetapkan tersangka kepada para oknum warga tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti.
Polres PPU didukung Polda Kaltim berhasil menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman.
Kesembilan warga itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
“Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” tuntasnya. (bie)


