Makineksis.com, Kutai Timur - Mendekati akhir tahun 2024, Polres Kutai Timur melalui tim opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) berikan kado terindah bagi masyarakat Kutim, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya belenggu narkoba jenis sabu-sabu. Dengan mengamankan 9 tersangka pengedar sabu
Keterangan foto : Konfrensi pengungkapan kasus sabu, dipimpin langsung Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan
Atas penangkapan 9 pengedar barang haram sabu, maka belum lama ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu dan Kasi Humas Polres Kutim Ipda Wahyu Winarko, menggelar konfrensi pers di auditorium Mako Res Kutim, Kamis (19/12/2024)
Saat memberikan keterangan pers-nya, Polres AKBP Chandra Hermawan mengatakan terhitung dari Oktober, November dan Desember 2024, sebanyak 7 laporan yang masuk ke pihaknya. "Dan ini akan terus berkembang berlanjut hingga akhir tahun 2024, Nanti kita akan kembali menggelar jumpa pers terkait pencapaian pengungkapan beragam kasus di wilayah hukum polres Kutim," ucap pemegang tongkat komando di teras Mako Res Kutim ini.
Keterangan foto : Gambar atas diapot jajaran Reskoba Polres Kutim ke - 9 tersangka pengedar sabu dihadirkan jalannya pers rilis pengungkapan
Ia mengungkapkan dari keberhasilan pengungkapan 7 kasus yang diterima, alhasil "alhamdulillah" sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan."Adapun para tersangka narkoba, sabu terdiri dari 8 pria dan 1 wanita, hampir rata - rata berstatus telah berkeluarga," jelas AKBP Chandra Hermawan.
AKBP Chandra Hermawan atau modus pola transaksi sabu dengan cara lempar atau sistem jejak.
Keterangan foto : Saat 9 tersangka pengedar sabu dikembalikan ke jeruji sel tahanan hotel Pordeo, Mako Polres Kutim
Suatu pencapaian "luar biasa" bisnis lembah hitam, sabu dengan cara melempar, bahkan antara pengedar dan pembeli tidak saling mengenal sangat, licin untuk dibekuk, akan tetapi dengan strategi, rahasia internal Polres Kutim dapat terungkap lengkap dengan barang bukti dan para tersangka pengedarnya.
"Untuk dapat menghentikan sepak terjang mereka dengan sistem lempar, memberikan tantangan tersendiri bagi kami, walau demikian berhasil diberangus," beber AKBP Chandra Hermawan dihadapan awak media.
AKBP Chandra Hermawan, mengungkapkan adapun barang bukti sabu dengan jumlah total berat keseluruhan 1.004,05 gram sabu dengan nilai pasaran mencapai 1,5 miliar rupiah.
"Sebenarnya jangkauan penjualan barang haram sabu tidak hanya di lintas kecamatan, akan tetapi Sangatta luasnya, Kutim bersama dengan penangkapan 9 pengedar sabu, Polres Berau juga melakukan penangkapan pada kasus yang sama dengan jumlah besar. Pasokan sabu dari Malaysia, Tawau dan Samarinda," ucapnya
Keterangan foto : Miris salah satu pengedar sabu, perempuan yang turut diamankan dengan tersangka lainnya.
Berikut data kronologi sabu dari 9 tersangka :
1.Pada pengedar tersangka S sebanyak 16 poket sabu seberat 88,13 gram wilayah pasar gelapnya Kecamatan Kaubun.
2.Untuk tersangka Ds semula dibekuk saat asyik berkendara dengan sepeda motornya disimpang 4 patung singa, Sangatta Utara laju motornya dihentikan oleh Opsnal Reskoba Res Kutim dan berhasil mengamankan, 2 poket sabu seberat 47,31 gram.
3. Dari tersangka OM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 72,78 gram (Kombeng).
4.Tersangka AS bersama tersangka 5, MG diamankan dengan barang bukti sabu seberat 413,99 gram (Kaubun).
6.Tersangka WF, barang bukti 6 poket sabu seberat 41,94 gram wilayah pasar gelapnya Muara Wahau.
Sedangkan kedua Tersangka, 7 IA dan 8. IM barang bukti 17 poket sabu seberat 239,68 gram Muara Wahau.
9.Tersangka NH , diamankan dengan barang bukti 14 poket sabu seberat 100,22 gram (Muara Wahau).
Adapun ke - 9 terangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara 1 miliar hingga 10 miliar rupiah
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan menegaskan keberhasilan pengungkapkan tersebut sekalgus menyukseskan “Asta Cita” , Program yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto. "Tentunya untuk dapat terus mengungkapkan dalam hal ini Polisi tidak bekerja sendirian, butuh juga dukungan dan informasi masyarakat secara data akurat agar berkoordinasi melaporkan apabila mendapati hal-hal mencurigakan terutama perederan narkoba jenis apapun itu," tutup Kapolres Kutim.(aji/rin)
Tulis Komentar