Tulis & Tekan Enter
images

Beras Premium Ternyata Oplosan, Satgas Pangan Polda Kaltim Bongkar Praktik Curang Pelabelan Mutu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Di balik kemasan berlabel premium, ternyata tersembunyi kualitas beras yang tak sesuai. Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur mengungkap praktik curang peredaran beras dalam kemasan yang tak sesuai mutu.

Temuan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan Satgas Pangan pada 19 Juli 2025. Di salah satu gudang di Balikpapan, petugas menemukan dua merek beras kemasan 5 kilogram yakni Rambutan dan Mawar Sejati yang diklaim sebagai beras premium. Namun hasil uji laboratorium justru menunjukkan bahwa kualitas beras tersebut berada di kelas medium bahkan sub-medium.

"Ini adalah dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, karena mutu beras tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (25/7/2025).

Penyelidikan mengarah pada distributor berinisial CV SD yang beralamat di Kota Balikpapan. Dari tempat penyimpanan perusahaan tersebut, tim berhasil mengamankan 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, dengan total berat mencapai 4.000 kilogram. Dan perusahaan tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun.

Selain itu, turut disita sejumlah dokumen penting seperti nota pembelian, catatan distribusi, dokumen legalitas perusahaan, hingga hasil uji laboratorium.

"Sebagian beras telah diamankan sebagai barang bukti, sementara sisanya diberi garis polisi di lokasi gudang," ungkap Kombes Pol Bambang.

Lebih lanjut, hasil uji laboratorium mengungkap beragam ketidaksesuaian pada kedua merek tersebut. Pada beras Mawar Sejati, ditemukan kadar butir patah dan menir (pecahan kecil) yang tinggi, serta butir kuning atau rusak. Sementara pada beras Rambutan, ditemukan pula butir merah dan kerusakan visual lain yang membuatnya jauh dari standar beras premium.

Meski demikian, Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa beras tersebut masih aman untuk dikonsumsi. Namun, masalah utama terletak pada label mutu dan harga jual yang menyesatkan konsumen.

"Mutunya memang tidak premium, tapi tetap layak dikonsumsi. Yang penting, distribusinya harus disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai mutu sebenarnya," jelasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi, termasuk pelaku usaha dan pelapor, serta mengacu pada Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan pada label.

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan dan dinas terkait untuk mendalami proses produksi dan distribusi beras tersebut secara lebih menyeluruh.

Kombes Pol Bambang menyebut, penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kapolri, untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi hak konsumen, terutama dalam konteks mutu pangan pokok seperti beras.

Senada, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menekankan bahwa konsumen tidak perlu panik. Namun ia mengingatkan bahwa harga dan mutu harus berjalan seiring, bukan dimanipulasi melalui kemasan dan label palsu.

"Yang jelas, berasnya tidak bermasalah dan layak dikonsumsi. Tapi harga jualnya harus jujur, sesuai kualitasnya," tandas Yuliyanto. (lex)



Tinggalkan Komentar