Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik curang peredaran beras di balik kemasan berlabel premium yang ternyata tersembunyi kualitas tak sesuai.
Adapun pengungkapan itu menyeret satu perusahan berinisial CV SD yang berdiri di kota Balikpapan. Di dalam gudangnya, petugas berhasil menemukan dua merek beras kemasan 5 kilogram yakni Rambutan dan Mawar Sejati yang diklaim sebagai beras premium. Namun setelah diuji lab hasil kualitasnya berada di kelas medium bahkan sub-medium.
Total 800 karung beras dengan total berat mencapai 4.000 kilogram telah diamankan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti memberikan penjelasan.
Ia menerangkan bahwa pengujian mutu beras dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang mencantumkan tujuh parameter mutu.
Nah, untuk beras label Rambutan, parameter kadar menir dan butir kuning rusak menunjukkan hasil di bawah standar premium dan medium, sehingga dikategorikan sebagai sub-medium.
“Menurut hasil dari uji lab, beras merek rambutan, itu tidak masuk mutu premium bahkan medium, malah di bawah itu,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Jumat (25/7/2025).
Sementara untuk merek Mawar Sejati, berdasarkan uji lab kadar butir patah dan parameter menir tidak masuk kelas premium.
“Jadi untuk beras merah mawar sejati itu masuk ke dalam kelas mutu yang medium,” jelasnya.
Amaylia menambahkan, pencampuran itu memang biasa dilakukan oleh para produsen beras, namun untuk menentukan kelas mutu beras, haruslah mengacu pada tujuh parameter yang sah.
“Jadi dimungkinkan ssal itu masih dalam ambang batas kelas mutu beras tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa temuan ini melanggar hak konsumen karena produk dijual tidak sesuai dengan mutu sebenarnya.
Kemasan tersebut mencantumkan ‘premium’, tapi hasil uji laboratorium membuktikan kualitasnya berada di level yang lebih rendah. Parahnya lagi, beras tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, padahal HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk beras premium hanya Rp15.400, dan untuk medium Rp13.100.
“Jadi melebihi HET. Karena faktanya dijual Rp16.000, harusnya tidak boleh lebih dari 15.400, itu pun kalau ini kualitasnya premium. Sedangkan kualitas kemasan ini sub medium, sehingga harusnya di bawah 13.100,” tuntasnya. (lex)