Tulis & Tekan Enter
images

Parkir Liar di Jalan Sudirman Disidak, STNK Langsung Terblokir Jika Tak Bayar Denda

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, bersama jajarannya memimpin langsung operasi penertiban dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Balikpapan Plaza yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat masih cukup banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya di area yang dilarang. Petugas tidak hanya memberikan teguran lisan, namun juga melakukan penindakan hukum dengan cara menempelkan stiker bukti pelanggaran menggunakan teknologi Tilang Elektronik atau ETLE Handheld.

"Pada stiker tersebut terdapat barcode yang bisa discan oleh pemilik kendaraan. Nanti akan muncul formulir pengisian data diri, data STNK, dan besaran denda tilang yang pembayarannya langsung terhubung ke sistem Briva Bank BRI," jelas MD Djauhari kepada awak media.

Sanksi yang diterapkan kali ini cukup tegas. Jika pelanggar tidak segera melaporkan diri dan melakukan pembayaran denda dalam waktu 3 kali 24 jam sejak stiker ditempel, maka sistem akan secara otomatis memblokir data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Dampaknya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Mereka wajib menyelesaikan dulu denda tilang tersebut agar blokirannya bisa dibuka," tegasnya.

Ke depannya, kegiatan penegakan hukum seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya untuk menertibkan parkir liar, tetapi juga untuk menekan angka pelanggaran serta menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Polresta Balikpapan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan memarkirkan kendaraan hanya di tempat yang sudah disediakan, serta selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku. (*/bie)



Tinggalkan Komentar

//