Tulis & Tekan Enter
images

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 25 Kg

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu-Sabu, 5 Tersangka Turut Diamankan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini jumlah barang bakti yang berhasil diamankan cukup banyak, yakni 25 Kilogarm. Disita dari 5 orang tersangka, diantanya AM ( 45), SL (48), S (22), AAT (22) dan RAA (23).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 8 Mei 2021 lalu. Dengan TKP sekitar jembatan Manggar daerah Balikpapan Timur.

Bermula dari informasi akan ada barang berupa sabu masuk ke Balikpapan yang dibawa dari Sebatik. Dengan jumlah sebanyak 25 kilogram.

"Barang ini diambil dengan menggunakan kapal oleh tiga orang, yakni AM, SL dan S. Dibawa ke Balikpapan lewat jalur laut. Dua tersangka lainnya ada di Balikpapan menunggu barang tersebut," kata Kapolda dalam keterangan pers di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

Setelah tiba di Balikpapan, tepatnya di sekitar jembatan Manggar, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim yang sudah berada di TKP langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Langsung kita amankan. Sudah tahu bahwa mereka ini yang membawa serta menerima barang. Mereka sudah ada kode tertentu saat barang tiba. Dari kode itu kita mengetahui kalau mereka tersangkanya," ungkap Kapolda.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku jika barang haram tersebut akan dibagi dua. 12 kilogram untuk diedarkan di wilayah Kaltim dan 13 kilogram dibawa ke Pare-Pare.

"Yang 12 kilo ini mau dibawa ke Samarinda. Artinya akan diedarkan di Kaltim. Kemudian sebagian ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Jadi pemesan barang sebetulnya ada di Pare-Pare. Di Balikpapan hanya singgah ngedrop barang," pungkasnya.

Para tersangka kini ditahan di Polda Kaltim atas perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling ringan 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//