Tulis & Tekan Enter
images

Kronologi Pengungkapan 25 Kilogram Sabu-Sabu, Dibawa 3 Nelayan Dari Sebatik, Masing-Masing Diupah Rp 50 Juta

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kilogram, pada Jumat, 8 Mei 2021 lalu di wilayah Manggar, Balikpapan Timur.

Diketahui, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sebnyak lima orang tersangka. Tiga diantanya yakni AM ( 45), SL (48), S (22) merupan kurir yang membawa barang tersebut menggunakan kapal laut dari Sebatik.

Kemudian dua tersangka lainnya, yakni AAT (22) dan RAA (23) menunggu barang tiba di Kota Balikpapan. Untuk selanjutnya dibawa ke Kota Samarinda.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, Kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal adanya informasi akan ada sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah Balikpapan.

Barang haram tersebut dibawa oleh tiga orang nelayan, yakni AM, SL, dan S dari daerah Sebatik menggunakan jalur laut. Ketiganya disuruh oleh seseorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

"Awalnya mereka ini berangkat dari Wakatobi. Ada inisial yang sedang saya dalami yang menyuruh mereka. Seorang wanita. Dia mencari siapa yang bisa berangkat ke Sebatik untuk ambil barang. Dapatlah tiga orang ini," kata Rickynaldo dalam keterangan pers di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

Usai melakukan aktivitas mancing, ketiga pria tersebut bergegas melakukan persiapan keberangkatan ke Sebatik dari Wakatobi. Mulai berlayar diperkirakan dua Minggu yang lalu.

"Sejak dua Minggu yang lalu ini mereka berlayar pelan-pelan, supaya tidak dicurigai. Setelah tiba di Sebatik mereka mengambil barang dan menyimpannya di dek kapal yang mereka gunakan," ungkap Rickynaldo.

Setelah semua barang berhasil disimpan di atas kapal, mereka selanjutnya berlayar menuju Kota Balikpapan. Selama empat hari perjalanan, akhirnya pada Jumat, 8 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita, kapal yang mereka tumpangi sandar di Balikpapan. Tepatnya di perairan sekitar Jembatan Manggar, Balikpapan Timur.

Di sana rupanya sudah ada dua orang yang menanti kedatangan mereka. Yakni, AAT dan RAA. Keduanya bertugas untuk menerima barang dan membawanya ke Kota Samarinda.

"Sudah ada dua orang yang menunggu barang di TKP. Jadi begitu kapal sandar, mereka berkumunikasi dengan kode. Ada sandinya. Dia teriak-teriak walaupun tidak terlalu keras. Sandi itu yang membuat dua orang itu akan merapat," jelas Rickynaldo.

Dari sandi tersebut, petugas yang berada di TKP juga berhasil mengamankan para tersangka. "Kita sudah curigai inilah orang-orang yang membawa serta menerima barangnya. Dan kita langsung melakukan penangkapan," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan kapal, benar ditemukan barang bukti sabu sebanyak 25 kilogram. Para pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan, barang akan dibagi dua. 12 kilo dibawa ke Kota Samarinda untuk diedarkan, dan 13 kilo lagi ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Pintu masuknya aja Balikpapan," tuturnya.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini. Termasuk memberu pemilik barang, baik yang di Samarinda serta di Pare-Pare.

"Bandar yang di Samarinda sudah kita lakukan pengejaran karena salah satu tersangka ini spupunya orang yang menyuruh mereka datang jemput barang," sebutnya.

"Kalau yang di Pare-Pare saya akan berkoordinasi dengan Polda di sana. Mungkin habis lebaran ini. Karena saat ini kalau berangkat keluar daerah agak susah transportasinya," lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, tiga orang tersangka yang membawa barang dari Sebatik berstatus sebagai kurir. Masing-masing diupah Rp 50 juta.

"Sudah di kasih uang muka. Untuk dua tersangka yang ambil barang dari Samarinda itu urusan upahnya dengan yang bandar di Samarinda. Yang menyuruh mereka," pungkasnya.

Para tersangka kini ditahan di Polda Kaltim atas perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling ringan 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//