Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menuju pentas politik 2024, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPC Kota Balikpapan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap ke-seluruh Calon Legislatif (Caleg) nya di ruko Sepinggan Pratama blok SQ 3 No 12, Kelurahan Sepinggan baru, Balikpapan Selatan, pada Selasa (28/11/2023).
Dalam Bimtek tesebut, turut menghadirkan Narasumber Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Beriman.
Ketua PDI Perjuangan DPC Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, adapun tujuan dilakukan Bimtek tersebut guna memberikan arahan tentang aturan kampanye kepada Caleg PDI dalam Pemilihan Caleg (Pileg) 2024.
"Agar Caleg PDI Perjuangan taat dan tertib dengan aturan kampanye," terangnya.
Diantaranya, lanjutnya, tentang aturan pertemuan terbatas dan tertutup, di mana yang diperbolehkan memberikan souvenir dan yang tidak diperbolehkan.
"Jadi seluruh Caleg PDI Perjuangan Kota Balikpapan, semalam saya undang untuk mendengar langsung aturan dari Bawaslu," kata pria yang juga selaku Wakil DPRD Balikpapan itu.
Di samping itu, tambah Budiono, para Caleg juga diberikan pemahaman mengenai pelaporan dana kampanye.
"Karena semua sekarang sudah menggunakan sistem online, maka teman-teman (Caleg) juga sekaligus belajar tata cara pelaporannya
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan-aturan yang mesti ditaati para Caleg yang sudah ditetapkan pihak Bawaslu. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat menggugurkan konstestensi para Caleg tersebut.
"Jadi caleg kami harus mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam aturan-aturan kampanye. Tidak ada yang boleh melanggar," tutupnya. (lex)


