Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Punya Dua Pilihan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum, Kejagung, Jakarta. (Kompas.com)

JAKARTA, Denai.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dua buron kasus hukum, Riza Chalid dan Jurist Tan, kini dalam posisi sulit setelah paspor mereka dicabut.

Tanpa paspor, keduanya tidak bisa melakukan perjalanan lintas negara maupun tinggal legal di negara lain. Opsi yang tersedia bagi mereka hanyalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau tinggal secara ilegal (overstay) di negara tempat mereka berada saat ini.

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Izin Tinggal Terancam Gugur

Pencabutan paspor secara langsung mempengaruhi status izin tinggal. Menurut Anang, keberadaan Riza dan Jurist di luar negeri berpotensi menjadi ilegal, dan hal itu seharusnya bisa menjadi dasar bagi negara tempat mereka berada untuk melakukan deportasi.

“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.

Warga Negara Tetap, Meski Tanpa Paspor

Anang juga menekankan bahwa pencabutan paspor bukan berarti keduanya kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status keduanya tetap menjadi Warga Negara Indonesia.

“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” jelasnya.

Imigrasi: Paspor Sudah Dicabut Sejak Agustus

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa paspor milik Jurist Tan telah dicabut pada 4 Agustus 2025, berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (13/8/2025).

“(Paspor) dicabut sejak tanggal 4, sesuai permintaan Kejagung RI,” ujarnya.

Adapun paspor Riza Chalid telah dicabut bersamaan dengan tindakan pencekalan yang dilakukan Kejaksaan pada 10 Juli 2025.

“Paspornya dicabut agar tidak bisa bepergian ke mana-mana. Kalau digunakan, sistem kami akan menerima notifikasi,” kata Agus. (sh)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)