Kaltimkita.com, DENHAAG – Belum lama ini Gubernur Isran Noor melakukan kunjungan kerja sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ke Penitentiare Inrichting Arnhem (Penjara Arnhem) Ir Molsweg 5, Arnhem, untuk melihat bagaimana sistem pelayanan penjara kepada para tahanan (warga binaan) dan korelasi ketertiban umum dengan rendahnya jumlah tahanan di sana.
Director PI Arnhem Joyce Kivits menjelaskan pentingnya pemerintah menyiapkan program untuk reintegrasi para tahanan agar bisa diterima dengan baik saat kembali dan berguna bagi dirinya sendiri serta masyarakat.“Ini hal yang sangat penting kami lakukan. Bagaimana agar setiap tahanan itu tidak diasingkan. Harus tetap ada hubungan dengan keluarga dan masyarakat,” ungkap Joyce.“Penting untuk tetap menjaga kontak para tahanan dengan keluarga dan masyarakat, tetapi tetap menjaga jarak dengan standar keamanan internasional,” imbuhnya.
Sebab itu diperlukan skema kerja sama antarinstansi untuk mendukung integrasi para tahanan ini dengan semangat dan kerja bersama.Yang lebih menarik lagi, penjara ini bahkan memberikan layanan dua jam setiap enam minggu agar para tahanan bisa melepas rindu dengan keluarga atau pasangan di kamar khusus yang sudah disiapkan. Rata-rata okupansi penjara ini adalah 243 orang dengan perbandingan persentase datang dan pergi 2 2 : 1,9. Sekitar 47 persen penghuni penjara menjalani hukuman di bawah satu bulan. Kemudian 42 persen menjalani hukuman 1 - 12 bulan dan hanya 11 persen yang menjalani hukuman lebih dari satu tahun.
Selain itu di Belanda juga memiliki kurang dari 400 restoran dimiliki orang Indonesia. Maka di Belanda dibuatlah persatuan pengusaha Indonesia di Belanda yang beranggotakan sekitar 600 orang. Selain itu, juga terdapat 77 kelompok/organisasi warga Indonesia di Belanda.“Itu yang banyak kami tangani, agar bagaimana semua bisa terlindungi di sini, termasuk yang menjadi diaspora kita. Setidaknya sekitar 100 pelayanan masyarakat yang kami lakukan setiap hari dalam berbagai urusan, seperti pembuatan paspor dan hal lain yang diperlukan,”. (adv/diskominfo)