Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sidang pledoi terdakwa Sumarni alias Marni (43) dalam kasus pembunuhan Ketua RT berinisial RH (47) di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, ditunda karena kuasa hukumnya belum siap menyampaikan nota pembelaan, Kamis (7/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan belum siap saat majelis hakim mempersilakannya tampil.
"Pleidoi belum siap, Yang Mulia. Mohon tambahan waktu," kata Yohanes kepada Majelis Hakim.
Hakim Ketua yang diketuai Siska Ris Sulistiyo Ningsih kemudian menunda sidang hingga Rabu (13/5/2026).
Ditemui usai persidangan, Yohanes mengungkapkan dua poin pembelaan yang akan ia ajukan.
Tindakan terdakwa menurutnya lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan, bukan pembunuhan, dan tuntutan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Mirhan dinilai terlalu berat.
"Kami melakukan pembelaan karena ancaman pidananya 14 tahun, kami anggap itu terlalu tinggi buat terdakwa," katanya.
Sebelumnya, tuntutan 14 tahun itu dibacakan jaksa pada sidang 30 April 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertimbangan memberatkan bahwa ia tidak menunjukkan empati kepada korban hingga korban meninggal dunia. Selain penjara, terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.
Sementara itu, keluarga korban justru menilai tuntutan tersebut terlalu ringan. Istri korban, AR (56), menyebut suaminya dibuang sebelum sempat meninggal dan menuntut hukuman lebih dari 15 tahun.
"Jelas kami tidak puas," ujarnya. (zyn)


